Siantar | BeritaPekerja.com – Meski sudah beberapa kali dikirimkan surat kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Pematangsiantar, tampaknya pihak Satpol PP tidak menghiraukan Surat Edaran Walikota tersebut, sebagaimana surat dengan nomor : 503/812/X/2016 tertanggal 20 Oktober 2016 yang ditujukan kepada pihak Satpol PP perihal: Larangan Iklan Rokok dan Surat Edaran Walikota yang kedua nomor: 503/9574/XII/2016 tertanggal 07 Desember 2016 perihal Pembongkaran Reklame Rokok.
Akan tetapi pihak Satpol PP kota Pematangsiantar masih saja tidak melakukan penertiban baliho-baliho iklan rokok yang berada di jalan-jalan protokol, fasilitas umum dan yang berdekatan dengan instansi pendidikan, yang dimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 yang isinya terdapat dalam pasal 31 yang berbunyi, “Bahwa iklan rokok atau tembakau di media ruang harus memenuhi ketentuan,diantaranya tidak di pasang disepanjang jalan protokol di fasilitas umum dan dekat dengan instansi pendidikan”.
Namun setelah surat edaran pertama dan kedua dikirimkan, tampaknya hal tersebut juga tidak dihiraukan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja kota Pematangsiantar tersebut. Sehingga surat edaran ketiga pun kembali dikirimkan tertanggal 06 Maret 2017 dengan nomor : 510.12/DPMPTSP/III/2017 perihal Pemberitahuan Iklan Rokok Dijalan Protokol, dan juga sekaligus memerintahkan untuk melakukan penertiban/pembongkaran pada seluruh iklan rokok yang berada di jalan protokol dan fasilitas umum.
Alih-alih melaksanakan perintah, pihak Satpol PP tetap saja tidak menghiraukan surat edaran ketiga tersebut, dimana hal ini terbukti dengan masih banyaknya kita lihat plang-plang iklan rokok yang terpampang di jalan protokol dan berada di dekat instansi pendidikan.
Seperti Video Tron yang berada di jalan merdeka tepatnya di depan taman bunga, dimana dalam tayangan Video Tron tersebut terpampang iklan salah satu rokok merk LA Bold dan juga plang iklan yang berisikan iklan rokok dengan merk yang sama terpampang jelas di depan Siantar Plaza yang mana produk rokok tersebut merupakan milik perusahaan PT. Djarum.
Serta masih terpampang juga iklan rokok yang jaraknya sangat dekat dengan Yayasan Perguruan Mars di jalan Ahmad Yani dengan merek Signature Mild yang merupakan produk dari PT. Gudang Garam dan masih banyak lagi iklan-iklan rokok yang lain.
Untuk mencari informasi lebih lanjut tim beritapekerja.com mendatangi kantor Satpol PP kota Pematangsiantar Senin (27/03/2017) sekira pukul 14.00 WIB dan melakukan wawancara dengan Plt Kakan Satpol PP Robert Samosir terkait tentang adanya pembiaran iklan-iklan rokok yang menyalahi aturan.
Namun saat ditanyakan mengenai hal tersebut Robert mengatakan bahwa pernah suatu ketika pihaknya hendak melakukan pembongkaran terhadap iklan rokok yang menyalahi, namun tertunda dikarenakan ada salah seorang vendor yang menunjukkan izin mereka miliki, sehingga pihak Satpol PP pun tidak jadi membongkar iklan tersebut.
“Memang benar itu menyalahi aturan, akan tetapi pada saat kita ingin menertibkan ada juga vendor yang mengaku mempunyai izin dan menunjukkan surat izinnya kepada kami, sehingga kami pun menunda pembongkaran tersebut, atau kalian tanya aja dulu kepada Dinas Perizinan,” terang Robert.
Namun jawaban Robert tersebut terkesan sangat janggal, padahal seharusnya ada atau tidak ada pun izinnya, pihak Satpol PP harus tetap melakukan pembongkaran, karena itu merupakan peraturan yang berlaku dan harus segera dilaksanakan demi menjaga anak-anak dibawah umur agar tidak terkontaminasi oleh iklan tersebut serta timbulnya jumlah perokok pemula.
Menanggapi hal tersebut wartawan pun selanjutnya mengkonfirmasi Dinas Perizinan yang sekarang menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-TSP) melalui staf Mardiana menuturkan dengan tegas bahwa mereka tidak pernah lagi menerbitkan izin iklan-iklan rokok di jalan protokol setelah adanya peraturan itu.
“Kami tidak pernah lagi mengeluarkan izin iklan rokok di jalan protokol, kalau ada yang katakan ada izinnya, dimana izinnya dan dari siapa izinnya coba bawa kemari,” terang Mardiana.
Melihat dari kondisi ini tampaknya pihak dinas terkait dalam hal ini yaitu Satpol PP dan BPM-PPTSP (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu kota Pematangsiantar terlihat kurang koordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing, sehingga sampai menimbulkan perbedaan pendapat.
Diharapkan kepada Hefriansyah selaku Plh.Walikota Pematangsiantar agar segera mengambil sikap dan segera memerintahkan jajarannya untuk segera bertindak dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penulis : Thony
Editor : Hanz