NewsSiantar Simalungun

Bidasesi Pertanyakan Tindak Lanjut Dugaan Korupsi Amran Sinaga

BeritaPekerja.com | Siantar – LSM Bina Daya Sejahtera Simalungun (BIDASESI) mempertanyakan kepada Kapolres Simalungun atas proses laporan dan pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dinas Perkebunan melalui Dana APBD Kabupaten Simalungun TA. 2013 yang dilakukan oleh Amran Sinaga sebagai Pejabat Dinas Perkebunan Simalungun melalui surat Nomor: Bidasesi-028/Tnk.Lnjt/IV/Sim/2017, tertanggal 20 April 2017, yang ditanda tangani Andry Christian Saragih sebagai Ketua. Surat tembusan ditujukan kepada Bapak Presiden RI dan Kapolri di Jakarta, Kapoldasu di Medan, Bupati Simalungun, Ketua DPRD Simalungun, Kepala Dinas Perkebunan Simalungun, Media dan yang dianggap perlu, dan Pertinggal.
BIDASESI mempertanyakan proses dan tindak lanjut dari informasi laporan dan pengaduan yang telah di sampaikan melalui surat Nomor: Bidasesi-10/Lap-Disbun-Sim/II/2017, tertanggal 2 Februari 2017.

Bahwa pasca surat laporan dan pengaduan yang kami sampaikan sebagai pelapor, berdasarkan surat Kepolisian Resor Simalungun yang ditanda tangani Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP. DAMOS CHRISTIAN ARITONANG, SIK yang ditujukan kepada ANDRY CHRISTIAN SARAGIH (LSM BIDASESI), Nomor : R/63/II/2017/Reskrim, perihal Permintaan Klarifikasi, tertanggal 23 Februari 2017, pada intinya tanggal 28 Januari 2017 kami hadir dan mengikuti Gelar Perkara di Ruang Perkara Sat Reskrim Polres Simalungun, dengan menemui Penyelidik pada unit idik-III (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun antara lain Bapak IPTU JARESMAN SITINJAK, SH, Bapak AIPTU BILSON HUTAURUK, SH, BRIPKA RIDO VALENTINO PAKPAHAN, S.Kom, BRIPKA JOSUA SIAGIAN, SH., atau BRIPTU FRANS SEDA TUMANGGOR.

“Berdasarkan bukti, data dan keterangan yang sudah kami sampaikan baik melalui surat kami dan pada saat dilaksanakannya Gelar Perkara sebelumnya, kami yakin telah dapat dijadikan sebagai dasar atau bukti permulaan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

Bahwa sampai dengan hari ini, sejak dilaksanakannya Gelar Perkara pada 28 Februari 2017 lalu kami belum mengetahui sudah sejauh mana proses dari laporan dan pengaduan kami tersebut. Dengan ini kami meminta kepada bapak dapat memberitahukan kepada kami perihal proses dan tindak lanjut dari laporan dan pengaduan kami tersebut.

Apabila Kapolres Simalungun tidak bersungguh-sungguh mengusut dugaan tindak pidana korupsi Dinas Perkebunan Simalungun ini, kami akan menyampaikan informasi laporan dan pengaduan ini melalui surat kami tersendiri kepada Presiden RI dan Kapolri di Jakarta dan kami bersama-sama dengan masyarakat Simalungun lainnya akan melakukan unjuk rasa dan melakukan langkah-langkah lain yang kami anggap patut,”kata Andi

Ditambahkannya,” Sebelumnya, Lembaga Bina Daya Sejahtera Simalungun (BIDASESI) telah menyampaikan informasi laporan dan pengaduan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Simalungun Bapak Amran Sinaga kepada Bapak Kapolri di Jakarta, Bapak Kapolda Sumut di Medan, dan Bapak Kapolresta Simalungun di Pamatang Raya melalui surat Nomor: Bidasesi-010/Lap-Disbun-Sim/II/2017, Perihal: Laporan dan pengaduan dugaan korupsi, tertanggal 2 Februari 2017, ditanda tangani Andry Christian Saragih sebagai Ketua dan M. Ardi sebagai Sekretaris, dengan tembusan surat ditujukan kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumut di Medan, Bupati Simalungun di Pamatang Raya, Ketua DPRD Simalungun di Pamatang Raya, Kepala Inspektorat Simalungun di Pamatang Raya, Media dan yang dianggap perlu dan Pertinggal.

Adapun dugaan korupsi yang disampaikan adalah dilakukan oleh Kepala Dinas Perkebunan Simalungun Bapak Amran Sinaga melalui APBD Kabupaten Simalungun TA. 2013, sebagaimana dijelaskan berikut ini :

Bahwa dalam Laporan Kerja Pertanggung jawaban Bupati Simalungun TA. 2013 pada Dinas Perkebunan terdapat :

1. Program : Pelayanan Administrasi Perkantoran.
Kegiatan : Rapat-Rapat Kordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah.
Peruntukan : Biaya Perjalanan Dinas.
Jumlah Anggaran : Rp. 191.000.000. (Realisasi Rp. 190.988.890.)
Sumber Dana : APBD TA. 2013.

2. Program : Pelayanan Administrasi Perkantoran.
Kegiatan : Rapat-Rapat Kordinasi dan Konsultasi Dalam Daerah.
Peruntukan : Biaya Perjalanan Dinas.
Jumlah Anggaran : Rp. 155.000.000. (Realisasi Rp. 154.900.000.)

Keterangan :

Bahwa sesuai dengan dokumen yang ada pada kami al. APBD, P-APBD, Laporan Pertanggung- jawaban (LPJ) Bupati Simalungun TA. 2013, pada Dinas Perkebunan Simalungun apabila dijumlahkan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah yang direalisasikan sebesar Rp. 190.988.890. dengan Perjalanan Dinas Dalam Daerah yang direalisasikan sebesar Rp. 154.900.000., maka jumlah total perjalanan dinas adalah sebesar Rp. 345.888.890. (Tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah).

Bahwa dalam penggunaan anggaran atau uang negara pada kegiatan Biaya perjalanan dinas ini kami menduga kuat Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Simalungun telah melakukan dugaan kejahatan tindak pidana korupsi dengan me-mark up atau penggelembungan biaya perjalanan dinas dan kami duga kuat melakukan manipulasi data perjalana dinas dan melakukan perjalanan dinas fiktif.

Bahwa untuk tahun 2013 terdapat 365 hari dan dikurang 52 hari Minggu dan 52 hari Sabtu, dan terdapat 14 hari libur Nasional dan 5 hari cuti bersama, sehingga total hari kerja adalah : 242 hari kerja. Berdasarkan hari kerja tersebut, Kepala Dinas Perkebunan Simalungun telah menghabiskan anggaran sebesar Rp. 345.880.890. : 242 hari = Rp. 1.429.292./ hari dan jumlah ini merupakan hanya untuk perjalanan dinas saja dan jumlah tersebut apabila setiap harinya melakukan perjalanan dinas.

Kami sangat meyakini bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini semakin dikuatkan setelah membandingkan biaya perjalanan dinas pada APBD tahun anggaran berikutnya, terdapat atau mengalami penurunan yang signifikan.
Pada TA. 2013, perjalanan dinasnya sebesar tiga ratus empat puluh jutaan dan anggaran yang dikelola sebesar 3 miliaran. TA. 2014, perjalanan dinasnya sebesar seratus delapan puluhan juta tapi, anggaran yang dikelola semakin besar yakni enam miliaran rupiah. Justru, TA 2015 jumlah perjalanan dinasnya yang lebih kecil dari tahun- tahun sebelumnya, tapi anggaran yang dikelola semakin besar sebebar 7 miliaran.

Fakta tersebut di atas mengindikasikan bahwa kepala Dinas Perkebunan Simalungun pada TA. 2013 patut diduga kuat telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada pos mata anggaran biaya rapat kordinasi ke luar dan dalam daerah yang peruntukannya adalah biaya perjalanan dinas, sebab untuk setiap kegiatan pekerjaan terdapat juga biaya perjalanan dinas.

Bahwa biaya perjalanan dinas ini khusus untuk Kepala Dinas dan terdapat juga biaya-biaya perjalanan dinas lain pada setiap pelaksanaan program kegiatan pekerjaan atau proyek.

Bahwa kami meyakini bahwa Kepolisian melakukan pemeriksaan audit administrasi dan fisik pada laporan dan pengaduan kami ini, akan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara.

Berdasarkan bukti, fakta data, dan penjelasan kami tersebut di atas kami meyakini telah dapat dijadikan sebagai bukti permulaan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button