ArtikelNewsPolitikSiantar SimalungunWisata & Budaya

Refleksi Hari Buruh: Walikota Siantar Hefriansyah Diminta Lindungi Pekerja

Penulis: Agus Butar-butar, Sekretaris K-SPSI Pematangsiantar

Pasar bebas (free of trade) sadar atau tidak kini telah melanda kehidupan masyarakat pekerja. Hal ini ditandai dengan perubahan peraturan (regulasi) yang mengatur kehidupan pekerja yang semakin liberal/global. Tentunya perubahan ini sangat berimbas pada dunia ketenagakerjaan kita.

Perubahan tersebut sebegitu cepat hingga tidak dapat mengejarnya dan kita terseok-seok dalam kompetisi kehidupan sosial dan ekonomi antar negara.

Kita tak berdaya dalam menghadapi hubungan dunia yang semakin terbuka, tenaga kerja global. Konon sistem ketenagakerjaan pun di desain sedemikian rupa agar investasi dapat berjalan dan pekerja tidak menjadi penghalang bagi masuknya investasi.

Berkaitan hal tersebut pemerintah pun harus mengeluarkan peraturan Ketenagakerjaan yang ramah terhadap masuknya investasi, hingga terkadang menggerus nilai-nilai sosial dan humanisme, seperti: Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, sistem outsourcing, sistem pemagangan dll. Karena kebijakan tersebut banyak serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa.

Sekilas uraian diatas, seyogya Pemerintah Kota Pematangsiantar haruslah memahami kehidupan masyarakat pekerja yang terlanjur masuk dalam pusaran globalisasi dan butuh perlindungan. Oleh karena itu Pemko Siantar harus melakukan perubahan dari dalam dirinya, diantaranya:

Pertama, Pemko Siantar harus melaksanakan penegakan dan pengawasan Ketenagakerjaan di Kota Pematangsiantar dengan berorientasi pembedayaan pekerja yang pada gilirannya akan meningkatkan daya beli masyarakat.

Kedua, memperhatikan kondisi pekerja yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, seperti, pekerja kebersihan yang sampai saat ini belum mendapat gaji yang layak serta hubungan kerja yang belum jelas.

Karyawan pada Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (Paus) milik Pemko Siantar yang kini masih mengalami permasalahan dan juga pegawai PD Pasar Horas Jaya (PHJ) dan pegawai honor yang kini juga sedang bermasalah.

Sebab tanpa dimulai dari diri sendiri niscaya sulit untuk melakukan penegakan hukum ditengah masayarakat khususnya kepada pengusaha.

Ketiga, peningkatan kapasitas Dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar, karena lembaga ini merupakan garda depan dalam penegakan peraturan dimana lembaga ini mewakili personifikasi Plh. Walikota Pematangsiantar Hefriansyah yang hadir untuk melindungi masyarakat pekerja.

Keempat, mempunyai data yang jelas terkait jumlah perusahaan, tenagakerja, angkatan kerja dan jumlah pencari kerja.Pendataan tersebut dilakukan agar Pemko Pematangsiantar mempunyai data yang akurat, agar dengan mudah dapat melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada diwilayah hukum Pemko Pematangsiantar.

Pemko Siantar juga harus menjadi role model dalam penegakan hukum agar perusahaan dapat patuh terhadap peraturan. Dengan demikian Pemko Siantar dapat melakukan penegakan hukum untuk melindungi pekerja.

Pada peringatan Hari Buruh (may day) 2017 DPC K-SPSI Kota Siantar juga mengucapkan terimakasih kepada para pahlawan pekerja. Banyak karya pahlawan pekerja yang telah dinikmati para pekerja hingga sekarang, diantaranya bekerja 18 -19 jam sehari, kini menjadi 8 jam.

Hal ini diawali dengan perjuangan sekitar 400.000 orang pekerja, selama 4 hari melakukan aksi demonstrasi dengan melakukan mogok kerja di Amerika Serikat yang pada akhirnya menjadi sejarah besar, yang kini dikenal dengan nama Hari Buruh Sedunia (may day).

Selanjutnya peringatan hari buruh sedunia (may day) ini dijadikan Hari Libur Nasional di Indonesia, melalui Keputusan Presiden RI agar para pekerja dapat leluasa merayakannya.

Selamat Hari Buruh Sedunia (may day) 2017…


Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button