Medan | BeritaPekerja.com- – Tanggal 11 April 2017 Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Hanif Dhakiri, mengeluarkan Surat Bernomor B.122/M.NAKER/PHI JSK-KKHI/IV/2017 perihal May Day 2017. Surat Menteri Tenaga Kerja tersebut yang secara eksplisit isinya melarang aksi unjuk rasa di Hari Buruh Internasional (Mayday), dianggap mengekang demokrasi. Selain pengekangan demokrasi, Menteri Tenaga Kerja juga diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang termasuk Undang-Undang Dasar Pasal 28 tentang kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat.
Hal ini yang memunculkan penolakan dan protes dari kalangan buruh dan organisasi pro demokrasi. Kalangan buruh menganggap tindakan yang dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja tidak sesuai dengan semangat Bangsa Indonesia yang menjunjung kekebasan berpendapat dan berekspresi seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang.
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja bagi kalangan buruh merupakan ancaman demokrasi karena Buruh dilarang melakukan unjuk rasa pada tanggal 1 Mei (Mayday). Atas dasar tersebut, sejumlah Serikat buruh di Sumatera Utara melakukan gugatan secara hukum. Serikat Buruh yang melakukan gugatan antara lain: FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA (FPBI-KPBI) KPC ASAHAN, SERIKAT PEKERJA RETAIL INDONESIA (SPRIN-SGBN), FEDERASI SERIKAT PEKERJA MULTI SEKTOR (FSPMS-SGBN).
Pada tanggal 24 April 2017, mereka melayangkan surat pemberitahuan (Notifikasi) kepada Menteri Tenaga Kerja terkait dengan rencana pengajuan gugatan Citizen Lawsult terhadap dugaan perbuatan melawan hukum oleh Menteri Tenaga Kerja Repiblik Indonesia yang telah menerbitkan surat dengan Nomor B.122/M.NAKER/PHI JSK-KKHI/IV/2017, tertanggal 11 April 2017 perihal May Day 2017. Surat notifikasi dilayangkan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan Gugatan Citizen Lawsult.
Di dalam surat notifikasi, Serikat Buruh meminta agar Menteri Tenaga Kerja Mencabut dan Membatalkan surat tertanggal 11 April 2017 dengan Nomor B.122/M.NAKER/PHI JSK-KKHI/IV/2017. Surat tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang ada diatasnya.
Sumber : SGBN