
BeritaPekerja.com |Bantul- Bupati Bantul, Suharsono mulai serius menertibkan reklame rokok yang melanggar aturan. Dia ikut membongkar reklame rokok di Bantul, Kamis, 30 Maret 2017.
Suharsono bersama dua petugas satuan polisi pamong praja naik ke alat berat atau crane untuk membongkar reklame rokok yang terpasang di simpang empat Gose di Jalan Jenderal Sudirman, Bantul. Suharsono membawa tang dan naik crane setinggi setidaknya sepuluh meter untuk melepas reklame itu.
Reklame rokok berukuran besar itu berada tak jauh dari musala atau hanya beberapa langkah saja. Papan iklan rokok jumbo itu juga terpajang di dekat Sekolah Menengah Atas Muhammadiyah Bantul kurang dari 300 meter.
Pemerintah Bantul telah mendata reklame yang ilegal, berakhir masa izinnya, dan tidak memenuhi ketentuan pemasangan reklame. Ia berjanji tidak pilih-pilih untuk menertertibkan semua reklame yang melanggar aturan. “Saya akan memperketat pemasangan reeklame. Kotor sekali,” kata Suharsono.
Selain di perempatan Gose, Pemerintah Kabupaten Bantul juga membongkar reklame dan iklan di 15 titik di Bantul. Ihwal dampak terhadap pendapatan asli daerah dari penertiban pajak pemasangan reklame rokok itu, Suharsono menjawab tidak begitu memperdulikannya. Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Bantul tidak masalah kehilangan pendapatan dari pajak reklame dalam jumlah besar dari reklame yang melanggar aturan.
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan kawasan bebas asap rokok yakni rumah, fasilitas kesehatan, tempat belajar dan mengajar, tempat kegiatan anak-anak, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat pertemuan. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2016 tentang Kawasan Sehat Bebas Asap Rokok. Tujuannya melindungi masyarakat dari gangguan kesehatan karena asap rokok.
Langkah Suharsono membongkar reklame rokok ini disambut baik aktivis Jogja Sehat Tanpa Tembakau, komunitas yang peduli pada bahaya merokok untuk kesehatan. “Tidak hanya di fasilitas pendidikan, kesehatan, maupun rumah ibadah, iklan rokok juga banyak dipasang di kampung-kampung,” kata Ketua Jogja Sehat Tanpa Tembakau, Farid B. Siswantoro.
Menurut dia, kepedulian pada bahaya merokok bagi kesehatan publik sangat bergantung pada kemauan politik kepala daerah maupun politisi di daerah itu. Dia menyebut di Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini hanya Bantul dan Sleman yang belum mempunyai Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok. Sedangkan, Kota Yogyakarta, Gunung Kidul, dan Kulon Progo sudah punya perda itu.
Bupati Bantul Suharsono menyatakan Pemerintah Kabupaten Bantul telah berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Sumber: Tempo.co