
Beritapekerja.com | Siantar – Hingga kini nasib ketiga karyawan yang di PHK oleh distributor XL seluler yang dilakukan oleh PT.Buana Telekomindo yang beralamat di Jl. Gereja, Kel.Martimbang, Pematangsiantar belum menemukan kejelasan nasibnya. Pasalnya hak-hak karyawan yang di PHK serta ijazah dan BPKB kenderaan bermotor yang ditahan juga belum juga diberikan.
Seperti diketahui berita sebelumnya, bahwa menurut Andi Manager Perusahaan PT. Buana Telekomindo mengatakan sudah melakukan pendekatan persuasif kepada karyawan yang di PHK. Pernyataan Andi tersebut dibantah oleh ketiga karyawan tersebut,”Gak ada bang kami di hubungi oleh Andi mereka sepertinya tak punya etikad baik kepada kami karyawan yang di PHK,”ujar Fahri salah seorang karyawan yang di PHK.
Maurits Nainggolan Ketua DPC SPSI Pematangsiantar ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan,”para karyawan yang bekerja pada PT. Buana Telekomindo yang di PHK tersebut memang hingga kini belum mendapat penyelesaian hak-haknya dan ijazah serta BPKB yang ditahan belum juga diberikan,”ujarnya
Lanjut Maurit,”Kami minta agar perusahaan PT.Buana Telekomindo mempunyai etikad baik, karena penyelesaian permasalahan tersebut menyangkut masa depan para pekerja. Sebab disamping hak-haknya serta ijazah dan BPKB kenderaan mereka juga belum dikembalikan, inikan sudah pelanggaran hukum yakni : penggelapan dan pelanggaran HAM,”Katanya
Penulis : Ags