KesehatanNewsSiantar SimalungunSosial Masyarakat

BPJS Kesehatan Pematangsiantar Launching Perluasan Kanal Pendaftaran JKN-KIS di Kantor Camat se-kab.Samosir

BeritaPekerja.com | Siantar – Berbagai terobosan dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam upaya memperluasan kepesertaan JKN-KIS dalam menuju Universal Health Coverage, diantaranya memperluaskan kanal pendaftaran demi mempermudah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri dalam mendaftarkan diri dan anggota keluarga sebagai peserta JKN-KIS.

Perluasan kanal pendaftaran ini meliputi berbagai Point of Service (POS) di berbagai Area Public dan Care Center 1500-400. Point of Service ini meliputi berbagai area publik seperti: Bank, PT. POS, hingga Mall.

Paradep1BPJS Kesehatan Cab.Pematangsiantar melakukan terobosan dengan mendekatkan titik layanan pendaftaran peserta JKN-KIS kepada masyarakat setelah sebelumnya melakukan hal yang sama di kab.Simalungun pada Selasa, 18 April 2017.

Selanjutnya melakukan hal yang sama di kabupaten Samosir melalui acara bertajuk Kabupaten Samosir menuju Universal Health Coverage.

Bupati Samosir Drs.Rapidin Simbolon, SE.MM saat melakukan launching perluasan kanal pendaftaran peserta JKN-KIS di seluruh kecamatan pada kab.Samosir, Jumat, 02 Juni 2017 di Aula Hotel Dainang kec.Pangururan.

Launching perluasan kanal pendaftaran di seluruh kecamatan tersebut, dihadiri oleh Plt.Sekda Drs.Jabiat Sagala, M.Hum, seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seluruh Camat dari 9 Kecamatan, seluruh kepala Puskesmas se-kab.Samosir dan kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Rasinta Ria Ginting, SE.Ak, M.Si, AAAK.

Ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Samosir dan kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Rasinta Ria Ginting, SE. Ak, M.Si, AAAK, serta penandatanganan komitmen oleh seluruh Camat. Pendaftaran peserta jaminan kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (Peserta Mandiri), resmi dilakukan diseluruh kantor Camat se- kab.Samosir.

Adapun tujuan dari pendaftaran peserta JKN-KIS di kantor Camat dengan mekanisme dropbox. Menurut Rasinta Ria Ginting didampingi kepala unit MPKR dr.Chandra Istanti Prasetyo serta kepala KLOK Samosir Marjantua Simanungkalit, adalah untuk mendekatkan titik layanan pendaftaran peserta JKN-KIS kepada masyarakat dan mendorong masyarakat sehat untuk mendaftarkan diri dan anggota keluarganya ke dalam program JKN-KIS serta keterlibatan Pemerintah Daerah dalam mendorong masyarakatnya untuk mendaftar sebagai peserta JKN-KIS di kala sehat.

IKLAN ROTI KETAWABPJS Kesehatan menyiapkan formulir daftar isian peserta dan petugas kecamatan  menerima, mencatat dan memeriksa berkas peserta sesuai dengan persyaratan pendaftaran yang berlaku dari BPJS Kesehatan.

Pendaftaran tidak ditujukan untuk peserta dengan rekomendasi Dinas Sosial, WNA, Calon Bayi, Pekerja Penerima Upah (PPU), pengalihan jenis kepesertaan JKN-KIS dan penambahan anggota keluarga, masyarakat. Pendaftaran di kecamatan tidak dikenakan biaya administrasi.

Keuntungan dan kemudahan bagi calon peserta pendaftaran di kecamatan adalah, tidak menunggu proses entry data, calon peserta akan menerima nomor virtual account (VA) 1 (satu) keluarga melalui pesan singkat (SMS) dan informasi pencetakan kartu JKN-KIS akan dikirimoleh BPJS Kesehatan ke alamat calon peserta, sehingga tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan secara auto debet untuk menghindari keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Adapun hal-hal yang perlu di siapkan peserta untuk pendaftaran adalah foto kopi Kartu Keluarga (KK) fotokopi e-KTP, nomor HP yang bisa dihubungi, fotokopi halaman pertama buku tabungan yang mencatumkan nomor rekening tabungan dan nama pemilik buku tabunga (BNI, BI, Mandiri dan BTN), alamat pengiriman identitas peserta jika alamat pengiriman berbeda dengan alamat di e-KTP.

Bupati Samosir Drs.Rapidin Simbolon,SE,MM menyambut baik upaya perluasan kanal pendaftaran ini. Beliau menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat maupun Derah menjamin masyarakat yang tidak mampu, sampai dengan saat ini 57.279 masyarakat Kab.Samosir yang dijamin oleh Pemerintah Pusat dan 2.185 di jamin oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta 3.336 dijamin melalui APBD Kab. Samosir.

Bagi masyarakat lainnya, bupati menghimbau agar segera mendaftarkan dirinya dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS sebelum 1 Januari 2019 serta memanfaatkan pendaftaran melalui kantor Camat se-kab. Samosir.

Editor: Ags

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button