BeritaPekerja.com | Siantar – Terkait permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT. Buana Telekomindo (Distribusi Pemasaran XL Seluler) yang beralamat di Jl. Gereja, Kel. Martimbang, Kec. Siantar Selatan, Pematangsiantar terhadap Karyawan atas nama Yaumil Fahri Parinduri, Andi Yospiana Damanik dan Zunanda.
Akhirnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pematangsiantar memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan pertemuan mediasi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Pemanggilan kedua belah pihak dilakukan berdasarkan surat undangan mediasi oleh Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kota Siantar dengan Surat No. 560-HOPPTK /320 /D-TK /2017.
Namun perwakilan perusahaan PT. Buana Telekomindo tidak menghadiri pertemuan / rapat mediasi tersebut. Pertemuan tersebut yang seyogyanya dilakukan sekitar pukul. 09.00 WIB pada Jumat 08 Juni 2017 dikantor Disnaker Pematangsiantar Jl. Dahlia, Kec. Siantar Barat.
Menanggapi ketidakhadiran perwakilan PT. Buana Telekomindo tersebut, Yusmar Saragih selaku Mediator pada Dinas TenagaKerja Pematangsiantar mengatakan, “kita akan tetap melakukan pemanggilan mediasi Ke II pada Kamis, 15 Juni 2017 mendatang,”katanya.
Perwakilan Pekerja diwakili oleh : Ketua DPC K. SPSI Kota Siantar, Maurits Nainggolan, Agus Butarbutar, Sekretaris dan Rudi Mirza Lubis.
Ketidakhadiran perwakilan PT. Buana Telekomindo tersebut mengundang pernyataan Ketua DPC K SPSI Pematangsiantar Maurits Nainggolan mengatakan,” ketidakhadiran PT. Buana Telekomindo ini menunjukkan bahwa perusahaan ini tidak taat aturan dan tidak mempunyai etiket baik dalam menyelesaikan permasalahan karyawannya. perusahaan ini juga tidak menghargai keberadaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Pematangsiantar,”ujarnya.
Penulis: Thony & Agus Berlin