BeritaPekerja.com | Siantar – Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Buana Telekomindo (Distributor XL Seluler) yang beralamat di Jl. Gereja, Kel. Martimbang, Pematangsiantar. Ternyata hal tersebut mengundang kontroversi terkait penahanan ijazah karyawan ini. Pasalnya karyawan yang di PHK yang ingin melamar pekerjaaan di perusahaan lain menjadi terkendala.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pematangsiantar Poltak Manurung, SE saat ditemui dikantornya di Jl. Dahlia, Kec. Siantar Barat, pada Kamis, (08 Juni 2017) sekitar jam 10.00 Wib.
Poltak mengatakan,” penahanan ijazah asli tidak diperbolehkan, sebab akan mempersulit pekerja ketika ingin melamar pekerjaan di tempat lain. Namun terjadi kondisi dilematis, misalnya si karyawan yang bertugas dibagian pemasaran, bertugas menagih uang penjualan barang perusahaan, inikan harus ada jaminan,”katanya.
Di tempat terpisah Agus Butarbutar, Sekretaris K. SPSI Pematangsiantar mengatakan,”dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak ada aturan memperbolehkan perusahaan melakukan penahanan ijazah. Terkait jaminan, buku BPKB Kenderaan si karyawan kan sudah bisa menjadi jaminan, inikan sudah menghambat masa depan seseorang,
Ijazah merupakan Hak Azasi yang melekat pada diri seseorang, dan tidak mempunyai unsur ekonomis. Dan jika penahan ijazah dilakukan hingga mengakibatkan pekerja tidak dapat melamar pekerjaan di perusahaan lain. Hal ini merupakan pelanggaran Hak Azasi Manusia, yang bisa di pidana”ujarnya.
Agus menambahkan,” asumsi yang mengatakan bahwa penahanan ijazah merupakan hal yang dilematis, merupakan sikap keragu-raguan dan lemahnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pematangsiantar dalam penegakan aturan ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja,
Hal ini juga dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum, yang dapat berakibat investasi akan ragu masuk ke Siantar, karena ketidak tegasan hukum” katanya mengakhiri.
Penulis: Thony, Agus Berlin