BeritaPekerja.Com | Siantar – Pedagang kaki lima (PKL) yang berlokasiĀ di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, kembali dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, Senin, (19/6/2017) .
Penertiban tersebut dimulai sejak jam.05.00 pagi dengan 20 personil Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH), pihak Kecamatan Siantar-Utara dan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) kota Pematangsiantar.
Robert Samosir, Kepala Satpol PP kota Pematangsiantar, saat ditemui dikantornya mengatakan bahwa proses penertiban itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Plh Walikota Siantar Hefriansyah untuk penataan PKL dan untuk mengatasi kemacetan yang sering terjadi di Jalan Patuan Nagari.
“Penertiban itu dilakukan khusus Jalan Patuan Nagari yang sebelah kiri , Namun kalau Pkl yang sebelah kanan nanti akan kita arahkan untuk mundur sedikit kebelakang dan kami akan atur nanti batas sampai dimana mereka bisa diperbolehkan.Selain PKL turut juga ditertibkan kendaraan yang parkir di sebelah kiri Jalan Patuan Nagari dan kita arahkan kesebelah kanan jalan Patuan Nagari,”terang Robert.
Sekretaris Satpol PP, Julham Situmorang juga mengatakan bahwa kegiatan ini berlangsung selama masyarakat, tidak parkir dan berdagang lagi di tempat yang dilarang, Dan setiap hari juga kita akan lakukan pengawasan dari pihak Satpol PP secara bergantian di Jalan Patuan Nagari,” sebut Julham.
Penulis: Thony
|