EkonomiNews

Klarifikasi ESDM : Perpanjangan Kontrak Freeport Belum Diputuskan

BeritaPekerja.Com|Jakarta- Terkait berita berjudul “ESDM Setuju Izin Operasi Freeport Diperpanjang” yang dimuat Tempo.co hari ini, terdapat sejumlah hal mendasar yang perlu kami klarifikasi. “ ungkap Hadi M Djuraid Staf Khusus Menteri ESDM

Pertama,  berita tersebut  mengutip pernyataan Deputi Menteri BUMN Fajar Harry Sampirno. Sangat disayangkan pernyataan yang disampaikan tidak komprehensif dan tidak sesuai dengan konteks permasalahan yang sebenarnya.

Kedua, rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan hari ini, Selasa 5 Juli 2017, tidak  secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI). Topik bahasan utama adalah divestasi dan jaminan investasi. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1 Tahun 2017.

Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga tahun 2041 sebagaimana ditulis tempo.co, dengan mengutip pernyataan Fajar Harry Sampurno sebagai salah seorang peserta rapat tersebut.

Ketiga, tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI. Masalah perpanjangan izin operasi  adalah salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara Pemerintah dan PTFI yang saat ini sedang berlangsung, dan belum tercapai kesepakatan sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.

Keempat, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak bisa diberikan maksimal 2 X 10 tahun, dengan syarat:

-Membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter);

-Divestasi saham hingga sebesar 51%.

“Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara Pemerintah dan PTFI, sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak” tambah Hadi M Djuraid

 

Jaman.or.id/*Ags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button