
BeritaPekerja.com | Siantar – Perusahaan PT Buana Telekomindo Distributor XL Seluler yang beralamat di Jalan Sudirman, Kota Pematangsiantar, diketahui beberapa waktu lalu melakukan pemberhentian secara sepihak terhadap beberapa karyawannya.
Disamping pemberhentian, para karyawan juga mengaku ijazah mereka juga ditahan oleh pihak perusahaan hingga sampai saat ini kesulitan melamar pekerjaan ke perusahaan lain.
Diketahui Dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar juga telah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali secara resmi kepada perusahaan namun perusahaan tidak pernah hadir.
Baca Juga: https://www.beritapekerja.com/2017/05/25/pt-buana-telekomindo-tak-punya-etikad-baik/
Baca Juga: https://www.beritapekerja.com/2017/05/17/pt-buana-telekomindo-phk-3-orang-karyawan/
Untuk mencari kebenaran informasi tersebut Tim BeritaPekerja.com menyambangi kantor perusahaan PT.BUANA TELEKOMINDO yang beralamat di Jalan Sudirman, kota Pematangsiantar, Selasa (04/07/2017) sekira jam 12.30 wib.
Namun Kepala Cabang Perusahaan Andi Mustakim mengelak saat untuk ditemui.
Sementara Kepala Bidang Perijinan pada Dinas Pelayanan Ijin Terpadu Satu Pintu Mardiana mengatakan,” bahwa perusahaan PT. BUANA TELEKOMINDO belum terdaftar atau diberitahukan keberadaannya diwilayah hukum Pemko Siantar dan belum pernah melapor kepada kami,” terang Mardiana.
Lebih lanjut Mardiana mengatakan,” dalam waktu dekat kami akan membentuk tim untuk melakukan pendataan terhadap perusahaan- perusahaan yang ada di wilayah hukum Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya kami akan melayangkan surat kepada Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (Perda),”ujar Mardiana
Penulis : Rudy /Thony