EkonomiNewsPendidikanSiantar SimalungunSosial Masyarakat

Penguatan Lembaga Kerja Sama Tripartit Perlu Dukungan Gubernur / Walikota

BeritaPekerja.Com | Medan – Salah satu dari 8 sarana dalam bidang ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai  pemberi saran dan pertimbangan agar tercipta iklim ketenagakerjaan yang kondusif, harmonis dan berkeadilan adalah Lembaga Kerja Sama Tripartit. Lembagai ini harus dilakukan penguatan sebab selama ini belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Kementerian Tenagakerja RI melalui Dirjend Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (hijs) melakukan“ Dialog Sosial Lembaga Kerja Sama Tripartit Daerah” yang dilaksanakan pada Kamis, (6/7/2017) bertempat di Grand Sakura Hotel, Jl.Prof. Dr.Muhammad Yamin, No.41, Medan.

Acara tersebut dihadiri Hayani Rumondang Pohan, Dirjen Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial yang diwakili oleh Drs.Aswansyah selaku Direktur Kerjasama dan Kelembagaan Hubungan Industrial (kkhi), Ir.Rudi Kuncoro, (kasubdit khi), Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (kadisnakertrans) Sumatera Utara, Bukit Tambunan yang diwakili Maruli Silitonga selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial  serta para Anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit dari berbagai daerah di Sumatera Utara.

Hayani Rumondang Pohan melalui Aswansyah  dalam sambutannya mengatakan,” Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2017 Tentang Lembaga Kerja Sama Tripartit  telah memberikan arah dan kebijakan rencana startegis pembangunan nasional dan lembaga ini menjadi indikator utama, oleh karenannya lembaga ini agar dapat diperkuat keberadaan serta  fungsinya,”katanya

“PP ini juga mengamanahkan agar gubernur serta walikota dapat melakukan penguatan Lembaga Kerja Sama Tripartit di Kota / Kabupaten agar lembaga ini dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan semua pihak dan tercipta ikilm ketenagakerjaan yang  kondusif, harmonis serta berkeadilan,”tambahnya.

Adapun kendala-kendala dalam pelaksanaa Lembaga Kerja Sama Tripartit diberbagai daerah yang selama ini, yang terangkum dalam kesimpulan dialog sosial tersebut adalah:  kurangnya responsifitas serta komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mendukung keberadaan Lembaga Kerja Sama Tripartit, belum adanya program kerja yang baik, Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum memadai, minimnya anggaran operasional , belum adanya secretariat yang independen, belum semua daerah memiliki Lembaga Kerja Sama Tripartit.

 

Penulis: Redaksi

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button