
BeritaPekerja.Com | Siantar – Terkait izin usaha PT.BUANA TELEKOMINDO (Distributor XL Seluler) yang beralamat di Jl. Sudirman, Kec. Siantar Selatan Kota Siantar pada Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Siantar seperti disampaikan oleh Kabid Perijinan, Mardiana beberapa waktu lalu menimbulkan kejanggalan.
Sebab meski tidak tidak terdaftar PT.Buana Telekomindo tetap saja dapat beroperasi secara bebas melakukan aktifitas.
Baca Juga:http://www.beritapekerja.com/2017/07/05/ternyata-pt-buana-telekomindo-belum-terdaftar-pada-dinas-perizinan-kota-pematangsiantar/
Untuk mencari kebenaran informasi tersebut tim BeritaPekerja.Com mencoba menghubungi Kepala Cabang PT.BUANA TELEKOMINDO bernama Andi, melalui telephone selulernya pada Selasa (11 Juli 2017) sekira jam 13.30 wib.
Namun jawaban kepala cabang perusahaan tersebut sangat janggal, Andi mengatakan,” tidak tahu pula aku bang soal itu,” kata Andi.
Ditempat terpisah Agus Butarbutar, Sekretaris DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Pematangsiantar mengatakan,”kami minta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar Plh.Walikota Hefriansyah Noor agar segera mengawasi perusahaan -perusahaan yang beroperasi di Pematangsiantar.
Sebab disamping perusahaan tersebut tidak berkontribusi terhadap PAD hak-hak karyawan juga bisa menjadi korban karena kurangnya pengawasan,”katanya.
Penulis : Thony