BeritaPekerja.Com | Siantar – Lembaga Swadaya Masyarakat Bina Daya Sejahtera Simalungun (BIDASESI) melalui suratnya mendesak Polres Pematangsiantar untuk segera memproses laporan dan pengaduan yang telah disampaikan pada 8 Mei 2017 lalu, Laporan tersebut melalui surat Nomor : Bidasesi/021/Lap/V/2017, yang mana hingga hari ini 2 (dua) bulan berlalu tidak mendapat atau belum mengetahui sejauh mana proses dari laporan dan pengaduan tersebut.
Andry Cristian Saragih,SH selaku ketua Bidadesi mengatakan,” Apabila Polres Pematangsiantar tidak bersungguh-sungguh mengusut dugaan tindak pidana korupsi PDAM Tirta Uli Pematangsiantar, kami akan melaporkannya ke Kapolri di Jakarta,”ujarnya.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Bina Daya Sejahtera Simalungun (BIDASESI) melaporkan Dirut PDAM Tirta Uli Pematang Siantar BK,SH karena diduga telah melakukan korupsi anggaran biaya perawatan dan penertiban meter dan penertiban instalasi meter yang menghabiskan biaya Rp. 34 juta per hari.
Laporan pengaduan tersebut disampaikan Bidasesi ke Polda Sumut secara tertulis dengan surat nomor Bidasesi.021/Lap/III/2017, tanggal 31 Maret 2017 yang ditandatangani Andry Christian Saragih, SH sebagai Ketua yang juga ditembuskan kepada Kapolri dan Kapolres Kota Pematangsiantar.
Andry menjelaskan bahwa sesuai bukti dokumen yang dimiliki terdapat biaya perawatan meter sebesar Rp. 4,2 miliar, biaya penertiban instalasi meter sebesar Rp. 4,1 miliar dan biaya penertiban instalasi Rp. 65 juta, sehingga jumlah totalnya sebesar Rp. 8.339.000.000.
Bahwa ketiga anggaran tersebut berkaitan dan dapat dikerjakan saat bersamaan yakni saat merawat meter sekaligus merawat dan menertibkan instalasi meter dan diduga anggaran ini dikorupsi mencapai 50%.
Menurutnya berdasarkan data dan informasi dari petugas lapangan PDAM Tirta Uli yang menyatakan antara lain bahwa tidak benar dan tidak masuk akal apabila setiap hari PDAM Tirta Uli ada mengeluarkan biaya sampai Rp. 34 juta per hari untuk perawatan meter, penertiban instalasi meter dan penertiban instalasi.
Rp. 34 juta per hari tersebut adalah sesuai dengan dokumen dan data yang dimiliki dan menghitung bukti di lapangan bahwa hari bekerja PDAM selama tahun 2016 adalah 242 hari kerja, sehingga anggaran yang Rp. 8,3 miliar tersebut dibagikan setiap hari adalah Rp. 34 juta per hari.
Bahwa bidadesi telah mencek harga alat meteran air yang baru dengan kualitas terbaik harganya cuma Rp.85.000. per unit, sehingga dengan mengganti meter saja pun sesungguhnya tidak perlu menghabiskan biaya sampai Rp. 8,3 miliar.
Bidadesi menduga anggaran ini sengaja di mark up untuk kepentingan Direksi PDAM Tirta Uli karena faktanya di lapangan masih sering terjadi air PAM yang tidak mengalir dan pelayanan yang tidak maksimal, bahkan bidadesi mempunyai bukti ada pelanggan yang sudah bertahun-tahun meteran airnya tidak pernah dirawat.
Bidadesi meyakini apabila Polres Pematangsiantar memproses laporan dan pengaduan ini dan BPK melakukan Audit akan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan ditemukan kerugian negara.
Demikian press release Bidadesi melalui surat elektronik yang disampaikan kepada media, pada tanggal 25 Juli 2017