BeritaPekerja.com | Simalungun – Surat edaran kwartir cabang Pramuka Kabupaten Simalungun dengan Nomor: 17.072/0207-B pada tanggal 10 April 2017 Tentang Peserta Seleksi Raimuna Nasional XI Tahun 2017. Kemudian surat tanggal 15/16 April 2017 Tentang Tahapan dan Materi Seleksi Peserta Rainas, seperti: Tes Tertulis, Psikologi, Integritas (Kejujuran), Pantukhir dan Kesamaptaan serta Wawancara.
Berdasarkan surat edaran tersebut kwartir cabang Pramuka Simalungun telah mengumumkan 27 putra dan 18 puteri yang akan di seleksi untuk menjadi 12 putra dan 12 puteri yang akan lulus menjadi peserta Raimuna Nasional.
Namun ternyata 3 peserta gagal sebagai peserta Raimuna Nasional yakni : Ahmad Ikbal Syah Batubara, Nanda Ayu Safira dan Adibah Hasnah dimana ketiganya sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi berdasarkan surat edaran kwarcab Pramuka Simalungun.
Dimana surat edaran tersebut juga telah ditembuskan kepada kwartir daerah Pramuka Sumut dan Bupati Simalungun sebagai Kamabicab Simalungun.
Hal tersebut dikatakan Arwansyah Batubara salah seorang orangtua siswa peserta yang gagal menjadi peserta Raimuna Nasional tahun 2017.
Saat ditemui awak media ini Arwansyah mengatakan,” kami sangat kecewa atas keputusan yang dilakukan oleh sekretaris kwarcab Pramuka Simalungun bernama Patar Siahaan, S.Pd. Sebab keputusan diskualifikasi seharusnya ikut aturan yang berlaku secara nasional. Peserta yang telah lulus seleksi tidak dapat didiskualifikasi kecuali karena meninggal dunia,”ujarnya.
Ketiga para peserta yang di diskualifikasi kepada awak media ini menceritakan,” Saat itu kami sedang mengikuti training center di Saka Bhayangkara bang. Kasat Binmas Polres Simalungun juga telah memberitahukan dan memberikan izin dispensasi kepada kepala kwarcab dengan surat Nomor: B/771/VII/2017/Binmas, atas nama kami bertiga yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Binmas AKP, Tasmin Sitepu. Namun saat training center Rainas yang terakhir diketahui bahwa kami ternyata didiskualifikasi dari perserta Rainas,” ujar mereka.
Arwansyah orangtua dari salah seorang peserta yang digagalkan mengatakan,” sangat kami sayangkan pergantian ketiga peserta tersebut, dimana digantikan dengan orang yang tidak terdaftar untuk seleksi berdasarkan surat edaran kwartir cabang Pramuka Simalungun.
Ikbal salah seorang peserta yang dibatalkan mengatakan,” ketiga orang yang menggantikan kami di duga 2 orang siswa SMA Efarina dan 1 orang anak Patar Siahaan selaku sekretaris kwarcab,”katanya.
Iqbal juga menambahkan,” pembatalan tersebut dilakukan oleh sekretaris kwarcab Patar Siahaan,S.Pd. Patar sempat mengatakan kepada kami bahwa keputusan tersebut adalah hak prerogatif kwartir cabang,” ujar Iqbal.
Arwansyah selaku orang tua Iqbal juga mengaku sangat merasa kecewa atas keputusan tersebut mengatakan,” kami merasa kecewa atas hal ini dan kami akan melaporkan hal ini kepada Bupati Simalungun JR.Saragih selaku majelis pembimbing cabang (kamabicab) dan juga kepada kwartir daerah Pramuka Sumut serta kwartir nasional. Sebab ketiga orang yang menggantikan peserta Rainas tersebut di duga adalah titipan oknum,” katanya.
Ketua kwartir cabang Pramuka Simalungun, Jamesrin Saragih saat dikonfirmasi awak media ini melalui telepon selulernya terkait hak prerogatif dari sekretaris, Jamesrin mengatakan,” saya akan menanyakannya dulu kepada Patar Siahaan selaku sekretaris,” katanya. Namun setengah jam kemudian awak media ini mencoba mengkonfirmasi ulang namun telepon selulernya tidak aktif lagi.
Penulis : Ags