BeritaPekerja.Com | Siantar – Sidang terdakwa Si Ratu Ekstasi Duma Boru Simanjuntak alias Mami dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar pada Senin, (07/08/2017). Acara persidangan mendengar reflix dari kuasa hukum terdakwa.
Namun Jaksa Penuntut umum (JPU) tetap pada tuntutannya menuntut Duma selama 16 tahun penjara, subsider 1 Miliar denda 1 tahun penjara.
Diakhir persidangan reflix dari terdakwa, yang dipimpin oleh hakim ketua Pasti Tarigan,SH mengatakan,” sidang akan dilanjutkan pada hari Senin,(14/08/2017),” ujar hakim ketua mengahiri persidangan.
Penulis : Rudi Lubis