BeritaPekerja.Com | Siantar – Masih ingat dengan Maulana Pane dan temannya Samsudin yang ditangkap menjual sabu kepada seorang Polisi yang menyaru sebagai pembeli dan juga terbukti atas kepemilikan 11 paket sabu-sabu seberat 3,35 gram oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pematangsiantar bertempat disalah satu lokasi di Jl.Cokroaminoto, Gang Kinantan, Kel.Baru, Kec Siantar Utara, Pematangsiantar pada tanggal (04 Maret 2017).
Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar pada Sidang Putusan pada (Senin 14 Agustus 2017) yang di ketuai hakim ketua Pasti Tarigan, SH dan hakim anggota Simon,SH memutuskan 4 tahun 4 bulan penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Robert O Damanik yang menuntut terdakwa selama 5 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Rudi