News

GSBM Duga PT Arga Mas Lestari Menghalangi Kebebasan Buruh Berserikat

Jakarta | BeritaPekerja.com

PT. Arga Mas Lestari yang beralamat di Jl. Sunter Agung Timur Blok O-1 No.17-19 Sunter Agung – Jakarta Utara, diduga telah melakukan tindak pidana Kejahatan Anti Serikat Buruh sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 43 jo pasal 28 UU Nomor 21 tahun 2002 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Dugaan tersebut berlandaskan pada tindakan perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mutasi, terhadap pengurus dan anggota serikat buruh di Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GSBM).

Padahal pengurus dan anggota GSBM yang di PHK tidak pernah menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan. Dan sebelum terbentuknya serikat buruh, di perusahaan tersebut tidak pernah ada PHK dengan alasan telah berakhirnya kontrak kerja.

Sebelumnya, pada tanggal 16 Juni 2015 buruh di PT. Arga Mas Lestari telah mendirikan serikat buruh yang sah yaitu GSBM tingkat perusahaan. Mereka pun telah memiliki tanda bukti pencatatan No. 2125/VI/III/2015, yang dikeluarkan oleh Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Selain PHK, pihak perusahaan juga melakukan tindakan mutasi kepada beberapa pengurus dan anggota serikat. Mutasi kerja tersebut antara lain ke Aceh, Palembang, Pekan Baru, Solo, Makassar, Palembang. Namun ironisnya, wilayah-wilayah tersebut tidak ada cabang perusahaan. Serikat buruh menduga bahwa tindakan tersebut semata-mata untuk menghabisi semua baik pengurus maupun anggota serikat buruh.

Oleh karena tindakan tersebut adalah merupakan tindak pidana kejahatan, maka pihak serikat buruh telah melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/61/I/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, tertanggal 13 Januari 2016. Sementara perkembangan dari laporan tersebut, saat ini telah sampai pada tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Jika perusahaan terbukti bersalah dan melanggar pasal 43 jo pasal 28 UU Nomor 21 tahun 2002 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pengusaha terancam hukuman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.

Pada undang-undang yang sama, pasal 28 secara tegas menyebutkan siapaun dilarang menghalang-halangi pembentukan atau bergabungnya buruh dalam serikat. Juga tertulis bentuk-bentuk penghalangan seperti melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi. Tidak membayar atau mengurangi upah, elakukan intimidasi dalam bentuk apapun, dan melakukan kampanye anti pembentukan serikat buruh. (gum)

*berita dikirimkan langsung oleh DPP GSBM kepada Kabar Buruh

Sumber : KabarBuruh.com

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button