BeritaPekerja.Com | Siantar – Selama masa periode kepemimpina Badri kalimantan Dirum PDAM Tirta Uli, Pematangsiantar. Perusahaan Air Minum milik Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar tersebut banyak mengundang kontroversial dan hal tersebut belum terjawab kepada publik terkait dengan kebijakan tersebut diantaranya:
1.Ketidakjelasan terkait penggunaan dana Perawatan Meteran pelanggan/konsumen
2.Keuntungan/laba Perusahaan Daerah Air Minum (Tirta Uli) Pematangsiantar dalam tahun 2017 ini hanya sebesar Rp.102 Juta Rupiah
3. Tunggakan hutang Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Pematangsiantar sebesar Rp. 480 Juta kepada PDAM Tirta Uli, hingga mengakibatkan pemutusan sambungan instalasi air di PD PHJ. Namun setelah dicicil sebesar Rp.10 Juta Rupiah instalasi dapat disambung kembali. Kebijakan ini mengakibatkan kecemburun sosial.