Agus BM Butarbutar SE, Sekretaris Eksekutif JAPTRA (Jaringan Advokasi Pasar Tradisional)
Berita Pekerja.Com| Siantar – Gunjang-ganjing Perusahaan Daerah Horas Jaya (PD PHJ) hingga kini tak kunjung mereda. Permasalahan hutang di PDAM mencapai Rp.480 Juta, penggajian karyawan yang sering dalam kondisi macet dan kondisi infrastruktur yang semakin kumuh. Awak media ini mewawancarai Agus BM Butarbutar,Sekretaris Eksekutif Jaringan Pedagang Pasar Tradisional (JAPTRA) terkait hal tersebut:
Bagaimana anda melihat kondisi penggajian karyawan PD PHJ yang sering dalam kondisi macet?
Tidak ada alasan membenarkan bahwa pihak Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Pematangsiantar tidak membayarkan gaji/upah karyawan. Dimana para karyawan PD PHJ sudah menjalankan kewajibannya di Perusahaan tersebut. Maka para karyawan sudah seharusnya mendapatkan haknya untuk kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Hal ini merupakan hak normatif sesuai dengan UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jika perusahaan tidak membayarkan gaji/upah karyawan yang sudah bekerja adalah merupakan perbuatan pidana dan kejahatan kemanusiaan
Ada beberapa pendapat agar PD PHJ di kembalikan ke Dinas Pasar?
Terkait perubahan akan pengembalian Dinas Pasar ke Perusahaan Daerah (PD) merupakan akal-akalan karena terbukti sekarang tidak dapat dioperasikan karena dibutuhkan budaya manejemen yang profesional dan bukan dikendalikan oleh politik dan birokratisme.Hingga kini perusahaan PD PHJ mengalami sekarat, listrik serta air minum di PDAM Titalihou mengalami tunggakan sebesar Rp.480 Juta, kondisi infrastuktur yang sudah sangat kumuh.
Adanya pendapat beberapa anggota DPRD kota Siantar agar PD PHJ dikembalikan ke Dinas Pasar dibawah kendali penuh Pemko Pematangsiantar. Pendapat tersebut merupakan pendapat yang sah-sah saja jika melihat kondisi Perusahaan Daerah Pasar tradisional di Siantar kini.
Terkait pendapat tersebut sejujurnya telah mencoreng profesionalitas DPRD Kota Pematangsiantar. Karena telah menyetujui Perda No.5 tahun 2014 tentang PD PHJ tanpa memahami dan mengkaji hal tersebut. Sebab Perda ini menyangkut nasib ribuan warga Siantar yang menggantungkan hidup di pasar tradisional.
DPRD Kota Pematangsiantar seharusnya bertanggung jawab terhadap konstituennya selama ini, para pedagang telah berteriak akan situasi dan kondisi ini, namun DPRD Kota Pematangsiantar diam membisu.
Bagaimana anda melihat kondisi PD PHJ terkini?
Ketidakmampuan membayar upah karyawan dan tunggakan pemakaian air minum di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou menunjukkan bahwa perusahaan PD PHJ sudah sekarat dan layak dikaji ulang. Personifikasi Pemilik Perusahaan yaitu Walikota Pematangsiantar Hefriansyah harus mengambil alih persoalan ini, agar ribuan warga Siantar yang menggantungkan hidup di pasar tradisional dapat hidup lebih baik.
Penulis :Charles H
Your email address will not be published. Required fields are marked *
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
©2016 BeritaPekerja.Com - Allright reserved | created by metacomm