
BeritaPekerja.Com | Simalungun – Adanya informasi tentang oknum pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kec.Gunung Malela,Kabupaten Simalungun yang diduga menikahkan secara ilegal dengan cara tidak dilengkapi data yang akurat dan menerbitkan surat nikah palsu serta melakukan pungutan terhadap calon pengantin.
Hal ini membuat masyarakat Kec.Gunung Malela merasa resah dengan hal tersebut. Menurut informasi yang diterima media ini sebelumnya bahwa pernikahan ilegal tersebut seringkali terjadi di daerah tersebut dan dilakukan oleh oknum pegawai KUA tersebut.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut tim media ini pun menyambangi kantor KUA Kec.Gunung Malela,kab. Simalungun, Senin (25/09/2017).
Kru media ini bertemu dengan Kepala KUA Saat ditanyakan terkait informasi adanya oknum pegawai KUA yang menikahkan dengan cara ilegal dan mengeluarkan surat nikah palsu. Kepala KUA Kec.Gunung Malela J.Harahap terlihat agak gugup,”Ah tidak ada itu, darimana kalian tahu informasi itu, mungkin daerah lainya itu,”ujarnya.
Namun ketika ditanya kembali jika hal itu benar-benar terbukti apa yang akan dilakukan oleh Kepala KUA? J.Harahap mengaku bahwa dia hanya bisa mencoba untuk mencek kebenaran informasi itu dan akan memanggil oknum yang diduga melakukan hal tersebut.
Seperti berita sebelumnya menurut sumber yang didapat media ini bahwa oknum pegawai KUA Kec.Gunung Malela inilah yang sering menikah calon pengantin yang masih punya ikatan suami istri yang sah dengan meminta biaya sebesar Tiga sampai Lima Juta Rupiah.
Menanggapi pernyataan Kepala KUA Kec.Gunung Malela tersebut, sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan,” apa mungkin seorang pimpinan tidak tahu apa yang dilakukan oleh bawahannya dan bisa mengeluarkan surat nikah tanpa ada izin dari Kepala KUA bang,”terang sumber mengakhiri.
Penulis:Thony