EkonomiNewsSiantar SimalungunSosial Masyarakat

Pelanggaran HAM dan Penertiban PKL di Kota Siantar

BeritaPekerja.Com | Siantar – Tekait program kerja Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Noor yang tengah gencar melakukan penertiban pedagang kaki lima dengan dalih penegakan peraturan daerah (PERDA).

Seperti  yang dilakukan Pemko Siantar terhadap para PKL yang berada di Jalan Merdeka depan Muhamadyah, Jalan DI Panjaitan, jalan Kartini, Taman Hewan, Parluasan dan Jalan Asahan.

Hal tersebut telah melahirkan gelombang protes para PKL hingga melakukan aksi unjuk rasa di  kantor Balai Kota Pematangsiantar. Hal ini bisa jadi disebabkan tidak adanya ruang bagi masyarakat ekonomi lemah dalam melakukan aktifitas ekonomi.

Sementara amanah Perpres No.25 Tahun 2012 Tentang KORDINASI PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA oleh PEMKO Siantar tidak dilaksanakan dalam rangka melakukan perlindungan dan perluasan lapangan kerja bagi warga sebagai tugas dan kewajiban dari Pemerintah.

Walikota Pematangsiantar Hefriansyah hingga kini belum melakukan penataan maupun lokalisasi keberadaan PKL yang berpedoman pada PERDA. Sementara proses eksekusi”penertiban” yang dilakukan ditentang oleh banyak pihak.

Direktur Sentra Informasi Pemberdayaan Masyarakat (SIMADA) Oktavianus Sitio mengatakan perlu ke hati-hati an dalam menggusur PKL,”yang perlu di ingat bahwa perda merupakan produk hukum yang eksekusinya haruslah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan tetap,”katanya

Oktavianus menambahkan, “sama halnya dengan produk hukum lainnya dimana untuk menyatakan seseorang bersalah, badan “bersalah” haruslah melalui putusan pengadilan”.

Apakah Satpol PP dalam melakukan “eksekusi” atau penggusuran, penertiban sudah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan?

Analoginya, seseorang disaksikan orang banyak melakukan pelanggaran hukum, tidak serta merta si pelanggar  bisa diputuskan hukumannya. Namun harus tetap untuk menetapkannya  hukum melalui proses hukum.

Hal itu merupakan prinsip hukum yang dikenal dengan prinsip Presumtion Of Innocent (Azas Praduga tak Bersalah) karena hanya pengadilan yang mempunyai kewenangan eksekusi terhadap pelanggaran peraturan maupun Undang-Undang.

Apakah yang menyatakan pedagang kaki lima telah bersalah melanggar Perda telah melalui putusan pengadilan? Padahal jika seseorang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang harus dilakukan proses hukum. Mengapa pelanggaran terhadap penegakan perda itu tidak dilakukan ?

Mana sebenarnya yang lebih tinggi undang-undang atau perda, karena setiap orang, atau badan atau apapun namanya yang termasuk dalam kata “barangsiapa” di dalam undang-undang yang telah melakukan pelanggaran, harus melalui proses persidangan sampai diperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap, baru dapat dilakukan eksekusi.

Ini telah terjadi hukum rimba dan pelanggaran HAM terhadap para Pedagang Kaki Lima di Siantar,” katanya mengakhiri.

Penulis: Thony/red

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button