NewsSiantar SimalungunSosial Masyarakat

Pengadilan Agama Pematangsiantar Putuskan Perceraian, Juni Efriandi Merasa Kecewa

BeritaPekerja.com | Siantar- Sidang perceraian Juni Efriandi dengan Jurtini di Pengadilan Agama (PA) Pematangsiantar telah diputus majelis hakim. Namun Juni merasa persidangan tersebut sangat janggal karena menurutnnya persidangan tersebut baru 3 kali sudah putus. Hal tersebut dikatakan Juni kepada awak media, Rabu (04/10/2017) sekitar Pukul 17.00 wib.

“Pihak Hakim Pengadilan Agama (PA) Pematangsiantar yang menangani perkara saya terkesan tidak ada keterbukaan dengan putusan perceraian saya. Sebab sidang baru sebanyak 3 kali kok sudah putus. Saya belum sempat membuat sanggahan maupun pembelaan diri, ternyata sudah putus,”ungkap Juni.

Lebih lanjut Juni menjelaskan proses persidangan tersebut sangat janggal karena selama persidangan yang dilakukan pihak Pengadilan Agama juga tidak pernah memberikan relas/panggilan terhadap dirinya.”

Seingat saya sidang baru tiga kali panggilan dilakukan, kenapa tiba-tiba semalam tanggal 03 Oktober pihak Hakim Pengadilan Agama langsung memutuskan perceraian tersebut,” katanya menambahkan.

Media ini mencoba menyambangi Pengadilan Agama (PA) Pematangsiantar, Kamis (04/10/2017) mencoba menemui pihak Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar yang menangani perkara tersebut. Namun pihak hakim tersebut enggan untuk ditemui tanpa alasan yang jelas.

Kru media ini bertemu dengan salah seorang pegawai Pengadilan Agama yang mengaku bernama Rani.”Sebentar ya pak saya akan kordinasikan dulu ke Hakimnya,” katanya.

Setelah beberapa menit pegawai tersebut turun dan kembali menemui kru media ini dengan menyodorkan sebuah kertas pengajuan permohonan informasi untuk diisi.

Namun setelah formulir tersebut di isi, pegawai tersebut pun kembali keatas untuk menemui Hakim tersebut dengan membawakan kertas permohonan tersebut. Namun setelah ditunjukkan kehakim tersebut tetap tidak bersedia untuk ditemui.

Menanggapi kinerja pihak Hakim Pengadilan Agama (PA) kota Pematangsiantar tersebut, Praktisi Hukum A.Siagian mengatakan,” hal ini tidak selayaknya dilakukan oleh seorang hakim, apa lagi terkait dengan kepentingan informasi publik. Karena hal ini telah diamanahkan UU No.14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),”ujarnya

Lebih lanjut Siagian mengatakan,”Hal tersebut jelas dikatakan dalam UU tersebut, setiap informasi publik bersifat terbuka dan harus dapat di akses itu sudah jelas dan harus ditaati oleh semua pihak.  Kalau ini terjadi sudah selayaknya Hakim tersebut dipertanyakan kinerjanya dan harus dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY-red),”ujar Siagian.

Penulis: Thony

⁠⁠⁠⁠

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button