BeritaPekerja.com | Simalungun – Kisah kekecewaan Juni Efriandi Alias Arjun terkait perceraiannya di Pengadilan Agama (PA) Pematangsiantar membuat kasus perkawinan bawah tangan di Kabupaten Simalungun sedikit terkuak.
Sebab saat gugatan perceraian yang dilakukan isterinya di Pengadilan Agama (PA) Pematangsiantar, diketahuinya bahwa isterinya telah menikah dengan Surianto (57) penduduk Karang Sari,Kec.Gunung Malela,Kabupaten Simalungun yang juga telah mempunyai isteri.
Saat ditemui awak media ini Arjun mengatakan,” awalnya saya merasa heran atas pernikahan isteri saya dengan pria tersebut karena saya merasa belum pernah menceraikannya.Saya mencoba menyelidiki tentang perkawinan isteri saya dengan pria tersebut,saya mendapat informasi yang menyatakan bahwa saya telah meninggal dunia,” katanya.
Arjun menambahkan,”saya juga menemukan surat keterangan wali pernikahan isteri saya yaitu abang dari isteri saya.Saya menduga bahwa isteri saya dinikahkan oleh salah seorang oknum pegawai KUA kec.Gunung Malela,Kabupaten Simalungun, tanpa diketahui oleh Kepala KUA.
Atas peristiwa ini anak perempuan saya dari Jurtini yang kini telah Kelas II SMA merasa sangat terganggu secara psikologis,” katanya.
Penulis: Thony.