BeritaPekerja.com | Siantar – Terkait hingga kini belum dibayarkannya gaji para karyawan PD Pasar Horas Jaya (PHJ) Siantar.
Nota Jawaban dalam Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Walikota Pematangsiantar tentang maacetnya gaji para karyawan PD PHJ yang dibacakan oleh Walikota Siantar Hefriansyah melalui Plt. Sekda Resman Panjaitan dalam rapat Paripurna DPRD Siantar Rabu (11/10/2017).
Dalam Jawaban Pemandangan Umum Fraksi tersebut Walikota Pematangsiantar Hefriansyah mengatakan,”dalam realisasi pembayaran kontribusi tidak berjalan dengan baik sebagaimana yang diharapkan. Dimana terjadi penundaan pembayaran kontribusi oleh pedagang. Hal ini mengganggu Cash Flow perusahaan yang berdampak tertundanya honor karyawan,” katanya.
Seperti diketahui para karyawan PD PHJ Pematangsiantar hingga kini masih tetap bekerja,walau para karyawan perusahaan milik Pemko Siantar ini belum menerima gaji.
Ketua DPC K.SPSI Pematangsiantar, Maurits Nainggolan saat ditemui media ini mengatakan,” Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang peraturan pengupahan yang baru dikeluarkan oleh pemerintahan Jokowi dikatakan,”pembayaran upah pekerja paling cepat seminggu, paling lambat satu bulan, kecuali disepakati kurang dari seminggu.
Maurits meminta agar Walikota Pematangsiantar Hefriansyah sebagai pemilik perusahaan agar membayarkan gaji demi penyelamatan karyawan dan keluarganya. Selanjutnya Pemko Siantar harus mengevalusi kinerja PD PHJ,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan peristiwa yang terjadi pada karyawan perusahaan milik Pemko Siantar yang dikelolan Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) ini patut dipertanyakan profesionalitas manajemen serta tanggung jawabnya atas keberlangsungan hidup para pekerja dan keluarganya.Hal ini merupakan tindakan pelanggaran UU dan Hak Azasi Manusia (HAM),” katanya.
Penulis: Charles HB