BeritaPekerja.com | Simalungun – Keseriusan Mapolres Simalungun dalam Pemberantas peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun layak diacungi jempol.Namun dalam perihalĀ tindak pidana lainnya sangat di ragukan.
Hal ini terbukti dengan mengendapnya kasus pengrusakan rumah yang dialami oleh J. Damanik di Huta Saribu Raya Nagori Simbolon Tengkoh,Kecamatan Panombean Panei,dimana kasus tersebut sudah 2 tahun dilaporkan di Polsek Panei Tongah dengan laporan No.Pol: LP/87/IX/2015/Simal-Tongah,tanggal 30 September 2015.
Menurut korban bahwa kasus tersebut sudah dilaporkannya 2 tahun silam,namun sampai saat ini belum ada kejelasan perkembangan kasus tersebut.
“Sudah 2 tahun kasus pengrusakan tersebut saya laporkan ke Polsek Panei Tongah pada tahun 2015 yang lalu.Namun sampai saai ini pihak Kepolisian Polsek Panei Tongah belum berhasil menemukan pelakunya.
“Padahal sudah 3 orang saksi ditambah satu saksi korban yang menyatakan bahwa mereka benar melihat pelaku melakukan pengrusakan itu. Namun pihak Polsek Panombean Panei tetap tidak dapat menetapkan tersangka sehingga kita jadi curiga dengan dengan kinerja Mapolres Simalungun ini,” katanya
Lebih lanjut J Damanik mengatakan “kalo memang pihak Polres Simalungun tak mampu menangani persoalan ini kami akan laporkan kasus ini ke Mapolda Sumut,”ujarnya tegas.
Ditempat terpisah media ini mencoba menghubungi Kasat Reskrim Simalungun AKP.Damos C Aritonang mengatakan”udah pernah konfirmasi sama saya? Kalo belum pernah datang ke kantor aja jumpai Humas,”ujarnya seolah buang badan tanpa memberi jawaban terkait apa yang ditanyakan.
Sementara Kanit Polsek Panei Tongah AIPTU Domes Marbun saat di konfirmasi media ini terkait perkembangan kasus tersebut mengatakan sangat kesulitan mengumpulkan bukti-bukt. Belum usai di konfirmasi buru buru mematikan HP nya.
Penulis: Rudy