BeritaPekerja.Com | Siantar – Keberadaan PT. Suri Tani Pemuka (Mitra Japfa) sebuah perusahaan pengalengan ikan nila yang berlokasi di Jalan Besar Saribudolok, Nagori Janggir Leto, Kec.Panei, Kabupaten Simalungun di duga membuang limbah ke aliran irigasi. Dimana aliran irigasi tersebut di pakai masyarakat seperti: keperluan sehari-hari, pertanian serta peternakan.
Terkait hal tersebut aktivis lingkungan dari Sentra Informasi Masyarakat Madani (SIMADA) Oktavianus Sitio mengatakan,” limbah cair ini sangat berbahaya dan tak boleh di buang dengan sembarangan.
Penolakan masyarakat terhadap kehadiran industri selama ini adalah karena dampak kerusakan lingkungan yang mereka alami. Hampir 100% kehadiran industri manufaktur sering berdampak pada kerusakan lingkungan.
Limbah cair mempunyai dampak yang sangat buruk karena dapat merusak tanaman, ternak bahkan sumber-sumber kehidupan masyarakat desa
“Kita meminta Bupati Simalungun, JR Saragih agar bersikap tegas dalam menindak perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan dalam pengelolaan limbah. Bila sudah merusak lingkungan harus segera mencabut izin perusahaan tersebut,”katanya
Jika lingkungan belum dapat terlindungi dan masih mengalami eksploitasi yang mengarah kepada kerusakan lingkungan yang pada akhirnya mengancam kehidupan masyarakat. Jika hal seperti ini masih juga terus terjadi maka pemerintah harus hadir untuk melindungi masyarakatnya,” ujarnya mengakhiri
Penulis: Anthony