EkonomiNewsOpiniSiantar SimalungunSosial Masyarakat

Revitalisasi Pasar Horas Jaya Kota Siantar dan Kesejahteraan Pedagang

BeritaPekerja.com | Siantar – Terkait pernyataan Walikota Siantar Hefriansyah pada sidang paripurna DPRD Kota Siantar tertundanya gaji para karyawan Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya disebabkan kerena banyak pedagang yang menunggak pembayaran kontribusi pasar. Hal tersebut dikatakan Hefriansyah saat rapat paripurna Tanggal 03 Nopember 2017 saat menjawab Fraksi PDI Perjuangan.

Penggajian karyawan PD tersebut merupakan tanggungjawab dari perusahaan daerah (Pemko Siantar) dan harus segera dibayarkan karena tak ada alasan bagi perusahaan untuk melakukan penundaan. Karena hal ini merupakan hak karyawan dan keluarganya sesuai dengan amanah UU Ketenagakerjaan.

Agus menambahkan penundaa gaji karyawan tersebut diakibatkan bobroknya managemen perusahaan tersebut dan perlu dilakukan perubahan managemen yang mempunyai efek bagaimana peningkatan perekonomian yang pada gilirannya meningkatkan penghasilan para pedagang.

Sejak diberlakukannya Perda Tahun 2014 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) terjadi kenaikan kontribusi pelayanan pasar yang sangat signifikan sebesar 300 persen. Kenaikan tersebut sangat dikeluhkan para pedagang, karena tak sebanding pelayanan yang diberikan.

Ironisnya managemen dan perekonomian pasar kian hari semakin sembraut.Pemko Siantar melalui pelayanan izin juga memberi ruang seluas-luasnya untuk berdirinya pasar-pasar modern tanpa pengaturan dan pertimbangan akan keberadaan pasar tradisional.

Keberadaan pasar tradisional Siantar juga semakin sembaraut banyak ruang ruang taman pasar dijadikan lokasi berdagang yang di duga diperjual belikan. Akibatnya terjadi kesembrautan pasar dan kondisi infrastruktur pasar juga mengalami  kumuh.

Kenaikan kontribusi pelayanan pasar sebesar 300 persen seharusnya diimbangi dengan tranfaransi tentang berapa pedagang yang menunggak kontribusi,berapa jumlah karyawan yang tak gajian, apa yang sudah dilakukan Dirut PDPHJ dalam peningkatan pelayanan pasar.

Akibat dari buruknya managemen Dirut PD PHJ tersebut pada tanggal 27 April 2016 para pedagang melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD dan kantor Walikota Pematangsiantar.

Para pedagang menuntut transparansi pengelolaan dan revitalisasi pasar. DPRD Siantar juga saat itu mendukung aksi pedagang melalui surat rekomendasi DPRD Siantar terkait dukungan akan penolakan kenaikan kontribusi pelayanan pasar yang diserahkan kepada Pj.Walikota Pematangsiantar pada tahun 2016 hingga kini tak kunjung ada jawaban.

Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya sebagai perusahaan milik daerah yang personifikasi kepemilikannya adalah Walikota Pematangsiantar yang dipilih melalui pemilu. Pembangunannya harus dilakukan secara benar dan transparan agar pasar tradisional Siantar sebagi ruang masyarakat menggantungkan perekonomian agar hidup lebih sejahtera dan dapat berkompetisi dengan pasar modern sesuai dengan program Nawacita Presiden RI Joko Widodo segera terlaksana. Semoga..

Oleh: Agus BM Butarbutar, sekretaris eksekutif  JAPTRA (Jaringan Advokasi Pasar Tradisional),

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button