BeritaPekerja.com | Siantar – Bina Daya Sejahtera Simalungun pertanyakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tindak lanjut laporan dan pengaduan korupsi Dinas PU dan Pengairan kota Pematangsiantar melalui surat Nomor: BIDASESI-67/Tnk.Lnjt-PMS/XI/2017, ditanda tangani Andry Christian Saragih sebagai Ketua.
Sebelumnya pada tanggal 26 Juli 2017 lalu Bidasesi menyampaikan informasi laporan dan pengaduan kepada Kejatisu melalui surat nomor: Bidasesi/048/Lap-PUBM/VII/2017.
Melalui press release Andry Christian Saragih,SH selaku ketua Bidasesi mengatakan,”Sampai saat ini kami belum mengetahui sejauh mana proses dari laporan dan pengaduan tersebut. meminta kepada Kejatisu dapat memberitahukan kepada kami sebagai pelapor perihal proses tindak lanjut dari laporan dan pengaduan kami tersebut,”katanya.
Andre menambahkan,”Apabila Kejatisu tidak serius dan bersungguh-sungguh mengusut dugaan korupsi Dinas PU dan Pengairan Kota Pematangsiantar, kami akan melaporkannya kepada Jamwas dan Jampidsus di Jakarta, dan kami memastikan bersama masyarakat kota Pematangsiantar lainnya yang anti korupsi akan melakukan langkah-langkah hukum lainnya yang dianggap patut.
Seperti diketahui sebelumnya, Bina Daya Sejahtera Simalungun (BIDASESI) melaporkan Plt Kadis PU Pematangsiantar JT dan pihak ketiga Direktur CV SR ke Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) Sumatera Utara, melalui surat Nomor: Bidasesi/048/Lap-PUBM/VII/2017.
Bahwa kami menduga telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Peningkatan Saluran Sekunder Simarimbun dengan anggaran Rp 1,7 miliar.
BIDASESI menduga dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 450 juta. Kami menjelaskan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pematangsiantar membuat program Pekerjaan “Peningkatan Saluran Sekunder di Simarimbun. Jenis Pekerjaan Konstruksi dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 1,7 miliar.
Pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan ini adalah CV SR yang beralamat di Desa Kandangan Kabupaten Simalungun dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.495.824.000.
Pekerjaan tersebut adalah untuk pekerjaan peningkatan saluran sekunder Simarimbun yang terbagi menjadi dua pekerjaan, yakni : pertama peningkatan saluran sekunder Sibulak-bulak Ilir sepanjang 200 meter, dengan Item pekerjaan membuat saluran pasangan dan sesuai kontrak pekerjaan ini, antara lain pengukuran kembali/Uitzet (MC-0% – MC-100%), Volume 190, Pemotongan Pohon diameter di atas 40 cm, Pemotongan Pohon diameter dibawah 40 cm, pembersihan lapangan dan stripping/korekan 313 M2, Galian tanah 321,587 M, Mengangkut hasil galian jarak 10 M, 241 M3, Pasangan batu padas campuran 1 PC : 4 PP, 550 M3, plesteran tebal 1,5 Cm, campuran 1PP : 3 PP, 1039 M3, Bronjong Penahan Tanah, Pasangan batu kacang tebal 15 cm.
Selain pekerjaan tersebut terdapat juga dalam kontrak yakni pasangan beton adalah tinggi 140 cm, lebar alas 120 cm, lebar atas 160 cm dengan ketebalan pondasi bawah 50 cm dan ketebalan pondasi bagian atas 30 cm.
Untuk pekerjaan beton adalah Tembok Penahan Tanah Cantilever, sesuai kontrak pekerjaan ini meliputi Beton mutu,fc = 19,3, slum 12+2 cm, memotong, membengkok dan memasang tulangan besi, dan Pekerjaan Jembatan Inspeksi.
Bahwa untuk pekerjaan yang kedua adalah Peningkatan saluran Sekunder Sibulak Bulak Udik sepanjang 100 meter. Pekerjaan ini adalah membuat saluran pasangan dengan ukuran tinggi 200 cm, lebar alas pondasi 140 cm, lebar pondasi tembok bagian atas 40 cm dengan lebar saluran 3,8 meter.
Namun hasil investigasi dan cek langsung kondisi fisik hasil pekerjaan tersebut BIDASESI berkesimpulan antara lain pemasangan saluran pasangan Sibulak-bulak Ilir sepanjang 200 meter telah banyak terdapat kerusakan, plasteran yang terkelupas dan pada beberapa bagian telah mengalami keretakan yang cukup parah.
Demikian juga pada pekerjaan pemasangan saluran pasangan (parit) pada saluran sekunder Sibulak–Bulak Ilir sepanjang 200 meter, pada beberapa bagian telah mengalami kerusakan dengan retakan pada beberapa bagian, pelesteran semen yang terkelupas.
Sesuai bukti fisik hasil pekerjaan yang ada BIDASESI menduga pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak atau RAB. Ada beberapa bagian pekerjaan yang ada dalam kontrak tetapi tidak seluruhnya dikerjakan seperti Pengukuran kembali, Pemotongan Pohon diatas 40 Cm, Pemotongan Pohon dibawah 40 Cm, Pembersihan lapangan dan striping/kosrekan, pekerjaan galian tanah dan Pekerjaan mengangkut galian tanah.
Melihat bukti fisik yang terpasang dan melihat fakta bahwa pekerjaan berusia 10 bulan sudah mengalami kerusakan di duga pemasangan batu padas tidak sesuai dengan kontrak yakni 1 PC : 4 PP dan, ketebalan plaster tidak sesuai dengan kontrak yakni tebal 1,5 cm dengan campiran 1 PC : 3 PP,”katanya. (red)