
BeritaPekerja.com | Siantar – Pengadilan Negri (PN) Pematangsiantar Rabu (15/11/2017) menghukum terdakwa Antoni Fransiskus Saragih selama 1 tahun penjara potong masa tahanan atas kasus tindak pidana penganiayaan.
Dalam amar putusan yang bacakan oleh Ketua Majelis Hakim Simon SH,” Setelah memeriksa dan menimbang kami memutuskan hukuman 1 tahun penjara potong masa tahanan. Anda (terdakwa-red) berhak menerima, banding atau pikir-pikir,”katanya.
Putusan Majelis Hakim kepada Antoni lebih ringan dari tuntutan Jaksa pada Minggu lalu menuntut 2,5 tahun penjara.
(RL/red)