EkonomiNewsSiantar SimalungunUncategorized

Ada selisih Rp.21.370/0rang, Pemotongan Iuran BPJS Kesehatan Para THL Pemko Siantar di Duga Terlalu Besar

BeritaPekerja.com | Siantar – Berita yang beredar di berbagai media online  terkait iuran BPJS Kesehatan para para Tenaga Harian Lepas (THL) pegawai kebersihan Pemko Siantar, mulai Januari hingga Nopember 2017 mengalami tunggakan di BPJS Kesehatan.

Akibatnya para Tenaga Harian Lepas (THL) Kebersihan Kota Siantar harus mengeluarkan kocek pribadi untuk biaya pelayanan kesehatan. Hal ini patut di usut oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

Perhitungan pemotongan pembayaran iuran BPJS Kesehatan para THL oleh Pemko Siantar sebesar Rp.40.000/orang juga mengundang tanda tanya dan diduga terlalu besar.

Menurut pengurus K-SPSI Kota Pematangsiantar, Noperi Ambarita SH perhitungan iuran pembayaran BPJS Kesehatan sudah jelas diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan,”ungkap Noperi yang juga pengacara muda ini

“Untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan PERPRES, pembayaran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen. Dengan rincian 4 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari pekerja. Sebagai acuan Upah Minimum Kota (UMK) Pematangsiantar Tahun 2017 sebesar Rp.1.963.000,”katanya.

Rinciannya sebagai berikut:

Pemberi kerja = 4 persen x Rp.1.963.000     = Rp.78.000

Pekerja THL  = 1 persen x Rp.1.963.000       =  Rp.19.630

Jadi pembayaran BPJS kesehatan pekerja THL    = Rp.97.630

Jadi pemotongan untuk pembayaran pembayaran iuran BPJS Kesehatan para Tenaga Harian Lepas (THL) petugas kebersihan oleh Pihak Pemko Siantar seharusnya hanya Rp.19.630, bukan Rp.40.000.

Jadi kami menduga ada kelebihan sebesar Rp.21.370/orang, dan ini harus di usut dan ke depan harus di luruskan agar tidak merugikan para pekerja THL,” katanya mengakhiri

(Ags/red)

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button