KesehatanNewsSiantar Simalungun

RALAT Atas Pemberitaan “ADA SELISIH RP 21.370 / ORANG, PEMOTONGAN IURAN BPJS KESEHATAN PARA THL PEMKO SIANTAR TERLALU BESAR ”

BeritaPekerja.com | Siantar – Tanggal 18 November 2017 oleh BeritaPekerja.Com Setelah kami mendapatkan konfirmasi dari Pihak BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, dalam hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar Rasinta Ria Gintng SE.Ak.M.Si AAAK di dampingi Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik, Darius Samosir SH serta Staf Humas Arnold Humisar Simatupang pada Senin,20 November 2017 bertempat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar
Bahwa terdapat kekeliruan atas berita yang telah kami tayangkan dengan judul “ADA SELISIH RP 21.370 /ORANG, PEMOTONGAN IURAN BPJS KESEHATAN PARA THL PEMKO SIANTAR TERLALU BESAR” pada Tanggal 1 November 2017.
Pertama, kami menuliskan bahwa“ untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan PERPRES, pembayaran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen.
Dengan rincian 4 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari pekerja.
Sebagai acuan Upah Minimum Kota (UMK) Pematangsiantar Tahun 2017 sebesarRp.1.963.000,”katanya.
Rinciannya sebagai berikut: Pemberi kerja = 4 persen x Rp.1.963.000 = Rp.78.000 Pekerja THL = 1 persen x Rp.1.963.000 = Rp.19.630. Jadi pembayaran BPJS kesehatan pekerja THL = Rp.97.630.

Jadi pemotongan untuk pembayaran pembayaran iuran BPJS Kesehatan para Tenaga Harian Lepas (THL) petugas kebersihan oleh Pihak Pemko Siantar seharusnya hanya Rp.19.630, bukan Rp.40.000.

Pemberitaan tersebut di ralat bahwa untuk pembayaran iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 16b ayat 1,2 dan 3 disebutkan bahwa: (1). Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan.

(2).Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1 dan ayat (2) dibayar dengan ketentuan sebagai berikut : a. 3% (tiga persen) dibayar oleh Pemberi kerja dan. 2% (Dua Persen) dibayar oleh Peserta.

Kewajiban Pemberi Kerja dalam membayar iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan oleh : a. Pemerintah untuk iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.

b.Pemerintah daerah untuk Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Daerah dan wakil kepala daerah,Pimpinan dan anggota DPRD, PNS Daerah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Daerah sehingga jika disimulasikan dengan acuan penjumlahan iuran premi berdasarkan UMK Kota Pematangsiantar Tahun 2017 sejumlah Rp 1.963.000 maka dapat dirincikan sebagai berikut:Pemberi Kerja = 3% x Rp 1.963.000 = Rp 58.800, Peserta (PPNPN) = 2% X Rp 1.963.000 = Rp 39.260 Total, Iuran /Bulan = Rp 98.150

Oleh karena itu tidak benar benar ada selisih RP 21.370/orang  atas pembayaran iuran THL /PPNPN dari PEMERINTAH KOTA PEMATANGSIANTAR KEPADA PIHAK BPJS KESEHATAN.

KARENA ITU KAMI DARI BERITAPEKERJA.COM MENGUCAPKAN PERMOHONAN MAAF ATAS KEKHILAFAN KAMI KEPADA SELURUH MASYARAKAT KHUSUSNYA PARA PEMBACA DI MEDIA BERITAPEKERJA.COM ATAS PEMBERITAAN YANG KAMI SAMPAIKAN KURANG TEPAT.

KAMI JUGA MEMINTA MAAF YANG SEBESAR-BESARNYA KEPADA PIHAK PEMERINTAH KOTA PEMATANGSIANTAR DAN BPJS KESEHATAN CABANG PEMATANGSIANTAR ATAS PEMBERITAAN YANG TELAH KAMI BUAT.

ATAS PERHATIAN DAN KERJASAMANYA DIUCAPKAN TERIMA KASIH

 

Tertanda : Agus Butarbutar

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button