BeritaPekerja.Com| Labuhan Batu– Tim kuasa hukum dari kantor Law Office Sepriandi Saragih & Associates yang berkantor di Jalan H. Adam malik no 97 Pematangsiantar. Kembali mendatangani Polres Labuhan Batu dan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu terkait lambatnya proses penanganan perkara penganiayaan anak yang sudah dari 6 bulan berkas belum juga bisa P21. Sebagai syarat untuk diajukan didepan sidang pengadilan.
“Perlu kami sampaikan sesuai atas pertemuan kami hari ini (Rabu, 20/12/2017) baik dengan jaksa yang menangani perkara ( JPU Ibu Susi Sihombing) dan penyidik Polres (Briptu Ummy Rahayu). Dimana alasan yang mereka sampaikan bahwa menurut JPU berkas yang sudah mereka terima dari penyidik polres masih perlu dilengkapi lagi beberapa bukti berupa kesaksian dan perbaikan BAP pelapor yang kurang sempurna dikerjakan oleh penyidik,” Ujar Sepriandi
Berdasarkan konfirmasi langsung dengan penyidik menyatakan berkas, benar dikembalikan oleh jaksa guna penyempurnaan, namun kendala yang disampaikannya bahwa pengembalian berkas baru bisa mereka lakukan setelah tahun baru yakni sekitar tanggal 4 januari 2018 dan berdasarkan penjelasannnya kepada kuasa hukum Lengris Sihotang. Pihak penyidik unit PPA Polres Labuhan Batu akan lebih serius untuk bagaimana berkas yang diperlukan oleh JPU nantinya bisa lengkap dan bisa diajukan JPU nantinya keproses persidangan.
Selanjutnya salah satu tim kuasa hukum pelapor yakni Sepriandi Saragih, SH, M.Si, mengigatkan kembali agar JPU dan penyidik Polres yang menagani kasus ini bisa lebih serius untuk mengungkapkan dan mengajukannya ke pengadilan demi terciptanya kepastian dan rasa keadilan bagi kepentingan hukum klien kami.” Marilah obyektif melihat penderitaan yang dialami oleh anak klien kami bernama Zefanya Sihotang dengan jernih dan jangan coba-coba pihak manapun mengintervensi proses perkara ini,” ucapnya dengan tegas
“Anak adalah generasi penerus bangsa ini yang perlu kita lindungi dari bentuk kekerasan dalam bentuk apapun. Sebab bukan hanya masalah sakit atau luka yang dialaminya, namun yang lebih kronis adalah perasaan trauma yang sangat mendalam dan berkepanjangan yang mungkin akan diingatnya atas kekerasan yang dialaminya seumur hidupnya terlebih jika tersangka tidak diberi sanksi tegas menurut hukum nantinya. Itu harapkan kami selaku kuasa hukumnya,” harap Sepriandi (Shtg /Ags)
Edit : Redaksi