KesehatanNewsSiantar SimalungunSosial Masyarakat

Dr Harlen: Yang Berhak Pecat Karyawan Adalah Direktur

BeritaPekerja.Com | Siantar – Terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi kepada salah seorang pegawai Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) yang dilakukan supervisor.

Dimana menurut keterangan korban bahwa peristiwa itu sudah lebih dari sekali dilakukan oleh pelaku. Karena tidak nyaman atas perlakuan tersebut akhirnya korban mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Sebelumnya korban sebenarnya tidak berniat mengudurkan diri namun karena perbuatan pelaku yang juga termasuk atasannya sendiri. Korban  merasa mendapat ancaman jika tidak memenuhi keinginan pelaku tersebut.

Tim media ini mengkonfirmasi Kepala HRD RS Vita Insani  Dr.Harle Saragih melalui pesan WA (WhatsApp)  Rabu, (10/01) terkait dugaan ancaman pemecatan pegawai yang akan dilakukan supervisor tersebut.

Dr.Harlen mengatakan,“supervisor tidak bisa melakukan pemecatan kepada pegawai , yang berhak melakukan pemecatan pegawai hanya direktur rumah sakit,“ terangnya.

Menurut keterangan Humas RSVI Coky Pardede,“ sebelumnya korban berinisial LIS bukan sengaja mau melapor, tetapi memberikan surat pengunduran diri kepada Kepala HRD dr. Harlen Saragih, hanya saja dr.Harlen merasa curiga, kenapa tanpa sebab keluar dari pekerjaan? ujar Coky menirukan

Sehingga di korek-korek akhirnya Lenny terbuka kepada dr. Harlen atas kejadian tersebut akhirnya dr. Harlen menyuruh pegawai tersebut untuk membuat kronologis kejadian yang dialami pegawai tersebut di atas kertas,“ terang Coky via WA.

Coky juga menambahkan,“ soal pemecatan pegawai bukan ranahnya supervisor. Supervisor tidak punya kewenangan untuk memecat pegawai. Untuk memecat seorang karyawan di RSVI itu punya proses panjang dan itu seharusnya di ketahui korban mengingat sudah 6 tahun bekerja di RSVI,“ ujarnya.

Penulis : Redaksi

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button