BeritaPekerja.Com | BATAM – Ketika sedang membutuhkan pekerjaan agar bisa mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari, biasanya orang mau melakukan apa saja asalkan pekerjaan tersebut halal. Hal itu jugalah yang ingin dilakukan Sandra Pratiwi (20).
Wanita muda ini, begitu membutuhkan pekerjaan dan langsung menerima tawaran pekerjaan dari dua agen tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk dipekerjakan di luar negeri, Singapura dan Malaysia.
Tidak tahan dengan pekerjaan tersebut, setelah tiga hari melayani pria hidung belang, Sandra memutuskan untuk lari ke Batam.
Sandra berhasil lari ke Batam, setelah menumpang taksi menuju ke Pelabuhan Johor dan menaiki kapal kembali ke sini. Sandra kemudian pulang ke rumahnya yang ada di Kompleks Niaga Anggrek Permai Lubukbaja.
Merasa kesal akibat ulah Susiyanti (25) dan Paestha Debora (25), agen TKW yang membawanya ke Malaysia, membuat Sandra memberanikan diri untuk membuat laporan ke polisi.
“Sepulang dari Malaysia, korban kemudian membuat laporan polisi. Kita lidik dan amankan kedua pelaku di kawasan Avava Jodoh,” sebut Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Awal Syakban Harahap, Selasa (23/1/2018).
Dari penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti, yakni satu buah paspor atas nama Sandra Pratiwi, empat unit ponsel dan satu lembar manifest bukti perjalanan korban dari Batam menuju Malaysia.
“Kepada tersangka kita jerat dengan pasal 81 junto pasal 83 undang-undang tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman selama 10 tahun penjara,” imbuhnya
Sebelumnya diberitakan, kasus ini berawal dari korban dijanjikan kerja di Singapura dan Malaysia, namun sampai di sana korban malah bekerja sebagai wanita pemuas nafsu.
Selanjutnya, Susiyani dan Paestha Debora menawarkan pekerjaan di Singapura kepada korban.
“Mau gak kerja sebagai ladies club di hotel Singapura dengan gaji 45 dolar Singapura. Namun harus bekerja selama 25 hari,”kata Awal menirukan keterangan pelaku.
Saat itu, katanya, memang korban sangat membutuhkan pekerjaan dan tanpa pikir panjang, korban kemudian mengiyakan tawaran ini.
Namun, pekerjaan itu tidak jadi dijalankan korban, karena hotel yang ada di Singapura tutup.
Kemudian, kedua pelaku pun kembali menawarkan pekerjaan yang sama di Malaysia.
Setelah sepakat, pelaku Paestha Debora berangkat ke Malaysia tanggal 12 Januari bersama korban melalui pelabuhan Batam Center dan menggunakan kapal last ferry,” tuturnya.
Sesampainya di Malaysia sekitar pukul 21.00 WIB, Shandra dibawa Paestha Debora ke apartemennya yang berada di Kenanga Point, Malaysia.
Besoknya atau Sabtu (13/1), Paestha Debora mengenalkan kepada seseorang yang dipanggil Botak di Petaling, Malaysia.
“Ternyata, setelah dikenalkan itu, korban dipekerjakan sebagai PSK selama tiga hari. Karena tidak tahan, korban pun melarikan diri tanggal 16 Januari dengan naik taksi menuju ke pelabuhan dan balik ke Batam,” bebernya.(*)