BeritaPekerja.Com | Simalungun – Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) dan pendampingan oleh pemerintah pusat yang telah berakhir pada Tahun 2016. Namun pada Tahun 2017 program tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota untuk dilanjutkan.Harapan pemerintah agar kelompok tani dapat merasakan manfaatnya secara berkelanjutan.
Namun berbeda kabarnya di Nagori Huta Raja, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. Sebanyak 9 Kelompok Tani menyoal keberadaan dana sebesar Rp.100 Juta pada Tahun 2013 yang dikucurkan oleh Dinas Pertanian (DISTAN) Kabupaten Simalungun.
Seperti yang disampaikan Sondang Sinaga kepada media ini, Jumat (19/01/2018) sebanyak sembilan kelompok tani di Nagori Huta Raja mengumpulkan tandatangan keberatan atas ketidakjelasan dana bantuan yang dikuncurkan oleh pemerintah.
“Dana pemerintah sebesar Rp.100 Juta beserta bunganya sudah berjalan lebih 5 tahun sampai sekarang tidak ada kejelasanya. Padahal dari kelompok tani sudah beres,” tutur Sondang.
Sondang menambahkan,”mereka juga sudah dilaporkan kepada perangkat desa, namun toh tidak ada tindaklanjutnya,” ujar Sondang dengan kesal.
Sementara Ketua Gapoktan ketika dikonfirmasi guna klarifikasi lewat telepon genggamnya, namun yang bersangkutan tidak bersedia menjawab. (Ling)
Editor: Ags