
BeritaPekerja.Com | Simalungun – Putusan Majelis Hakim Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara memenangkan gugatan adjudikasi non legitasi yang diajukan oleh masyarakat desa Rambung Merah dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut.
Putusan tersebut mengungkap bahwa selama ini tidak transfarannya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun dalam memberiĀ informasi kepada publik terkait dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Perusahaan PT.MBA yang terletak di Jalan Haji Ulakma Sinaga desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Gugatan yang didaftarkan ke KIP Sumut dengan No Regis: 75/KIP-SU/S/IV/2017 diwakili Jerson Sitepu dan Liharman Saragih didampingi pengurus Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Golfrid Siregar.SH.
Dalam amar putusan Komisi Informasi Publik (KIP) No:75/PTS/KIP-SU/II/2018, dengan Majelis Hakim Komisioner Meyssalina MI Aruan.Sos, Drs Robinson Simbolon dan Abdul Jali.SH MSp memutuskan, mengabulkan permohonan yang menyatakan Dokumen UKl-UPL PT MBA adalah dokumen publik yang dapat di akses oleh pemohon.Putusan itu dibacakan majelis hakim pada Jumat (09/02/2018).
Berdasarkan putusan tersebut Walhi Sumut meminta Dinas Lingkungan Hidup Simalungun untuk transparan dan terbuka kepada masyarakat terkait dokumen PT.MBA karena merupakan informasi publik sesuai dengan putusan Majelis Komisi Informasi Publik (KIP).
Penulis: BP| Tim| Thony