BeritaPekerja.Com | Medan – Siapa pun tak dapat menghempang kemajuan sarana informasi, terlebih di era digital ini. Peristiwa yang barusan terjadi, bisa langsung sampai kepada kita hanya dengan bantuan perangkat teknologi di genggaman. Itulah salah satu yang kelebihan Media Online yang akhir-akhir ini tumbuh begitu pesat.
Sayangnya, tidak semua Media Online mematuhi UU Pokok Kebebasan PERS No 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Bahkan, sebagian portal berita itu dinilai banyak pihak, bukan sebagai produk PERS. Alhasil, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pun mengancam.
Agar tak berurusan dengan penyidik, Polri melalui Subdit II Cybercrime, Dit Reskrimsus Polda Sumut memberikan tips dan nasehat kepada para wartawan yang terhimpun dalam organisasi Jurnalis Online Indonesia (JOIN).
“Bijaklah dalam menggunakan teknologi informasi. Karena, kalau Anda sudah sempat melakukan kejahatan di dunia maya, apakah itu menyebar kabar bohong (HOAX), atau kejahatan konvensional lainnya lewat dunia cyber, kami pastikan Anda akan dengan mudah kami tanggap,” ujar Iptu Josia Simarmata.
Panit 2 Unit 3, Subdit II Cybercrime, Dit Reskrimsus itu dihadirkan Polda Sumut selaku salah satu pemberi materi dalam Pelatihan Jurnalis dan Sosialisasi UU ITE yang digelar Pengurus Wilayah JOIN Sumut di Ballroom, Hotel Grand Antares, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (23/02/2018).
Iptu Josia berpesan agar semua jurnalis online mencermati UU ITE No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2008, khususnya pasal 27 dan 28. Sebab, dua pasal inilah yang paling rentan menjerat.
Menjawab pertanyaan peserta pada sesi diskusi, perwira polisi yang sudah menyandang sejumlah sertifikat tingkat nasional dan internasional itu bahkan membenarkan pihaknya sudah pernah menangkap seorang jurnalis online karena pemberitaan yang disebarkan.
“Kita bekerja ada dasar, yakni laporan. Kita juga sudah terlebih dahulu minta keterangan saksi ahli dan pihak terkait yang menguatkan pengaduan pelapor bahwa perbuatan si jurnalis tadi masuk kategori pelanggaran UU ITE. Ya, kita tangkap, sekali pun dia berusaha sembunyi dan ganti-ganti nomor HP,” kisahnya.
Ketika disinggung peserta, bukankah UU Pokok Kebebasan PERS No 40 Tahun 1999 melindungi jurnalis dari jeratan pidana terkait pemberitaan? Perwira yang pernah mengecap pendidikan tentang cyber di Amerika itu memaparkan, ternyata media online milik si jurnalis tadi tak memiliki legalitas.
“Jadi atas keterangan saksi ahli, informasi yang disampaikan si jurnalis tadi bukan merupakan produk pers yang dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999. Makanya kasusnya bisa kita limpahkan ke Kejatisu. Soal bagaimana kelanjutan prosesnya, silahkan ditanya ke jaksa. Karena sudah bukan wewenang Polri lagi,” ujarnya seraya menasehati agar media-media online memayungi diri dengan melengkapi legalitas.
Peserta yang hadir dalam Pelatihan Jurnalis Dan Sosialisasi UU ITE, Cybercrime, Badan Siber Dan Sandi Negara (BSSN) ini adalah para media online yang tergabung dalam organisasi JOIN (Jurnalis Online Indonesia) termasuk salah satunya media online BeritaPekerja.Com.
Terpisah, menyikapi adanya ancaman jeratan hukum terhadap media dan jurnalis online itu, Ketua JOIN Sumut, Lindung Pandiangan SE SH MH mengajak segenap jajaran untuk memperkuat posisi organisasi. Selain itu, dia juga meminta agar para pengelola portal berita melengkapi legalitasnya.
“Bagi rekan-rekan yang belum punya badan hukum, silahkan berkordinasi kepada pengurus JOIN Sumut untuk kita carikan jalan keluar. Kita bahkan siap membina media rekan-rekan sekalian dengan mendaftarkan legalitasnya dengan beberapa PT yang kita punya,” ajak Lindung Pandiangan pada acara yang didukung Hotel Antares Grup, Polda Sumut, BPJS Ketenagakerjaan dan PBH Solidaritas.
Editor : Ags