oleh: Agus Butarbutar
Sekretaris K.SPSI kota Pematangsiantar
Belum usai berita duka yang menyelimuti tanah air atas tewasnya Adelina Lisao (21) seorang tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga (PRT) asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Adelina Lisao tewas di siksa oleh majikannya bernama S Ambika. Kini oleh pengadilan Malaysia S Ambika terancam hukuman yang sangat berat.
Kali ini beberapa media online juga memberitakan dugaan penyiksaan terhadap seorang pekerja rumah tangga (PRT) di Pematangsiantar bernama Serti Mariana Butarbutar (28) warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Sumatera-Utara yang dilakukan oleh majikannya HS (51) seorang dokter gigi yang beralamat di Jalan Viyata Yudha, kecamatan Sitalasari, Pematangsiantar.
Menurut informasi media massa Serti Mariana didampingi ibunya Nurmaida Hasibuan telah melaporkan kasus penganiayaan dan penyekapan tersebut pihak ke Polres Pematangsiantar. Trauma dan bekas luka akibat akibat penganiayaan tersebut masih membekas disebahagian tubuhnya.
Serti beruntung dapat menyelamatkan diri dengan memecahkan kaca jendela kamar mandi sewaktu ia disekap dan berhasil kabur dari rumah majikannya kembali ke rumah orangtuanya.
Menurut informasi, bahwa keluarga korban telah melaporkan dugaan peristiwa penganiayaan tersebut ke pihak Polres Pematangsiantar pada Senin,26 Februari 2018. Keluarga korban berharap pelaku dapat di hukum dengan seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Nurmaida ibu korban pasca pelaporan kasus tersebut ke Polres Pematangsiantar juga membeberkan bahwa 2 tahun anaknya bekerja tak pernah diberi gaji.
Kita sangat berharap polisi dapat menuntaskan kasus dugaan penganiayaan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, agar kejadian serupa dapat dicegah dan tidak terulang kembali.
PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT).
Dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dengan majikan, PRT berada pada posisi lemah dan tidak seimbang. Karenanya PRT sangat rentan terhadap kesewenang-wenangan penganiayaan fisik, pelecehan seksual serta pelanggaran hak-hak pekerja dilakukan oleh majikan.
Hal ini perlu mendapat perhatian kita semua dan upaya pemerintah dalam melindungi PRT dari penyiksaan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh majikan.
Perlindungan dan pengawasan tersebut harus dilakukan yang meliputi: Kontrak Kerja yang Jelas, Upah Minimum, Lembur, Jam Kerja, Jaminan Sosial dan Kesehatan, Batasan Pembayaran Upah, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta hari Libur.
Hak dan kewajiban antara pekerja rumah tangga dan majikan harus dilakukan secara seimbang. Agar peristiwa yang memilukan penganiayaan terhadap PRT dapat di cegah dan tidak terulang kembali..