BeritaPekerja.Com|Siantar- Lembaga Transformasi Publik(LTP) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Simalungun pada pengadaan kelender Tahun 2018 yang anggarannya berusumber dari APBD Kab. Simalungun Tahun 2017.
Dugaan korupsi tersebut di perkirakan merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.080.211.000,-
Pengurus LTP, Johannes Sakti Sembiring saat di temui di kantor nya (1/03/2018) menjelaskan,pihak nya telah menyampaikan pengaduan Dugaan korupsi tersebut secara tertulis ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan surat bernomor : LTP-039/Sim/II/2018.
Johannes menerangkan kegiatan pegadaan kelender di tenderkan melalui LPSE Kab.Simalungun,dan lelang dimenangkan oleh CV. Hutarih Jaya, jumlah nilai kontrak pada kegiatan dimaksud sebesar Rp.2.673.782.100,- yang akan di gunakan untuk mencetak kelender, dengan tiga type : type kalender dinding sebanyak 100rb buah, Type kelender meja sebanyak 4000 buah, dan type kelender lux sebanyak 31500 buah.
Masih menurut nya,berdasarkan hasil investigasi di lapangan mereka menduga sejak Tahun 2015-2018 yang menjadi pemenang tender selalu di menangkan oleh CV. Hutarih Jaya, hal tersebut semakin membuat kita menduga ada permainan dalam pengadaan kelender tersebut, terang nya.
“Kita berharap agar pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengusut tuntas dugaan Korupsi tersebut sesegera mungkin agar persoalan tersebut semakin terang benderang dan apabila tidak segera di tanggapi kami akan melakukan aksi unjuk rasa ,” ucap Johannes mengahiri.
Penulis : Thony