NewsPeristiwaPolitikSiantar Simalungun

Putusan Bawaslu Sumut, Gugatan JR Saragih – Ance Selian di Kabulkan.

BeritaPekerja.Com | Medan – Sidang Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara terkait sengketa legalisir Calon Gubernur Sumut JR. Saragih.

Akhirnya Bawaslu Sumatera Utara meloloskan pasangan JR Saragih – Ance Selian ikut sebagai pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara  dalam Pilkada serentak 2018.

Putusan ini sekaligus mengubah formasi pasangan yang sebelumnya hanya diikuti dua pasangan calon yakni Edi Rahmayadi – Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat – Sihar Sitorus

Pembacaan putusan ini dihadiri langsung oleh JR Saragih dan Ance Selian, didampingi sejumlah pengurus DPD Demokrat Sumut serta sejumlah pengurus partai PKPI dan PKB.

Pantauan media, simpatisan dan pendukung JR Saragih-Ance Selian yang sengaja berkumpul di depan Kantor Bawaslu Sumatera Utara,di Jalan H.Adam Malik No.93 kota Medan menyambut gembira putusan ini.

JR Saragih – Ance akan menjadi bakal pasangan calon nomor 3 di bursa pencalonan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018. Pendukung JR Saragih- Ance Selian meneriakan yel yel, Hidup JR Saragih,. Hidup Ance,.,”ujar para pendukung  (*)

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button