NewsPolitikSiantar Simalungun

Ijazah SMA Milik JR Saragih Hilang di Jakarta Jelang Legalisasi Ulang

.BeritaPekerja.Com | Medan– Direktur Eksekutif DPD Demokrat Sumut Siverius Bangun mengatakan, ijazah SMA milik JR Saragih hilang jelang proses legalisasi ulang ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, kata Silverius, pihaknya menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah setelah melaporkan kehilangan ijazah itu ke Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Pusat Sektor Metropolitan Kemayoran.

“Iya (hilang). Tanggal 5 (hilangnya) saat kita mempersiapkan legalisir di Jakarta. Di Jakarta hilangnya,” kata Silverius kepada Tribun Medan, Senin (12/3/2018).

Silverius merupakan tim JR Saragih yang berangkat ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat. Silverius bersama Sekretaris Tim Pemenangan JR Saragih-Ance Ronald Naibaho mewakili JR Saragih pada proses legalisasi itu.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut Herdi Munthe belum mau memberi tanggapan mengenai hal ini. Alasannya karena belum memeroleh laporan valid dari tim.

“Belum tahu dan belum dapat laporan valid dari tim kita, jadi belum bisa respons. Terima Kasih,” kata Herdi.

Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain membenarkan berkas yang dilegalisir tim JR Saragih bukan fotokopi ijazah SMA. Melainkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB.

Sudah, sudah selesai. Jadi yang leges bukan fotokopi ijazah. Tapi Surat Keterangan Pengganti Ijazah,” kata Zulkarnain.

Menurut Iskandar, legalisasi terhadap Surat Keterangan Pengganti Ijazah tersebut tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut. Menurutnya, Bawaslu Sumut memerintahkan pemohon, yakni JR Saragih, melegalisir ulang fotokopi ijazahnya. Bukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.

Kita lihat lah amar putusan Bawaslu. Amar putusan Bawaslu itu kan memerintahkan fotokopi ijazah. Di sini yang leges adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Nah kalian lah yang menyimpulkan sendiri bagaimana,” kata Iskandar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun Medan, Surat Keterangan Pengganti Ijazah milik JR Saragih diteken oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat Subaedah

Berdasarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 781/-1851.623 yang dilegalisir itu, disebutkan bahwa surat keterangan itu dipergunakan sebagai pengganti ijazah/STTB asli milik JR Saragih yang hilang.

Surat keterangan ini diterbitkan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat berdasarkan surat keterangan laporan kehilangan dari Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Pusat Sektor Metropolitan Kemayoran Nomor 1150/B/III/2018/Sektro.Kom tanggal 5 Maret 2018 dan surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari pemohon.

Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 781/-1851.623 menerangkan bahwa ijazah/STTB nomor seri 01 OC oh 0373795 atas nama Jopinus Saragih G nomor induk 298 adalah pemilik ijazah/STTB tahun pelajaran 1989/1990.

 

Sumber: Tribun-Medan.com

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button