PolitikSiantar Simalungun

Ijazah Sah Dileges, JR Saragih Ikut Pilgubsu

BeritaPekerja.Com | Medan –  Pasangan calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih-Ance Selian dipastikan akan ikut dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang ditetapkan pada tanggal 27 Juni 2018. Hal itu setelah JR Saragih telah melaksanakan amanah putusan Bawaslu dengan melegalisir ulang ijazah ke Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Demikian relis pers dari Direktur Eksekutif Partai Demokrat Sumut, Silverius Bangun, yang diterima media ini Senin (12/03/2018).

“Tadi kita sudah melakukan legalisir surat keterangan pengganti ijazah (SKTI) JR Saragih ke suku dinas Pendidikan DKI Jakarta. Saat melakukan legalisir itu disaksikan semua komisioner KPU Sumut dan Sekretaris Bawaslu,” ujar Direktur Eksekutif Partai Demokrat Sumut, Silverius Bangun, Senin (19/3/2018).

Lanjut, Silverius Bangun, hasil legalisir tersebut besok langsung diserahkan kepada KPU Sumut.

“Kenapa SKPI yang dilegalisir, karena ijazah JR Saragih hilang pada awal bulan Maret kemarin. Lalu, kita mengurus SKPI nya ke Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” bebernya.

Jr Saragih Legalisir Ijazah

Surat Keterangan Pengganti ijazah (SKPI) yang di Legalisir Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Masih kata Silverius Bangun, SKPI itu dikeluarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Syaratnya adalah, nomor ijazah terdaftar, memiliki teman seangkatan dengan ijazah yang sah, dan teman seangkatannya membuat berita acara atau surat pernyataan,” tukasnya.

Lebih jauh, Silverius mengimbau, agara semua tim pemenangan dan pexinta JR Saragih di mana pun berada agar tetap solid dan menjaga kekondusifan. (pray)

MEDAN- Pasangan calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih-Ance Selian dipastikan akan ikut dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang ditetapkan pada tanggal 27 Juni 2018. Hal itu setelah JR Saragih telah melaksanakan amanah putusan Bawaslu dengan melegalisir ulang ijazah ke Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Tadi kita sudah melakukan legalisir surat keterangan pengganti ijazah (SKTI) JR Saragih ke suku dinas Pendidikan DKI Jakarta. Saat melakukan legalisir itu disaksikan semua komisioner KPU Sumut dan Sekretaris Bawaslu,” ujar Direktur Eksekutif Partai Demokrat Sumut, Silverius Bangun, Senin (19/3/2018).

Lanjut, Silverius Bangun, hasil legalisir tersebut besok langsung diserahkan kepada KPU Sumut.

“Kenapa SKPI yang dilegalisir, karena ijazah JR Saragih hilang pada awal bulan Maret kemarin. Lalu, kita mengurus SKPI nya ke suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” bebernya.

Masih kata Silverius Bangun, SKPI itu dikeluarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Syaratnya adalah, nomor ijazah terdaftar, memiliki teman se angkatan dengan ijazah yang sah, dan teman seangkatannya membuat berita acara  surat pernyataan,” tukasnya.

Lebih jauh, Silverius mengimbau, agara semua tim pemenangan dan pecinta JR Saragih dimanapun berada agar tetap solid dan menjaga kekondusifan. (Charles HB)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button