
BeritaPekerja.Com | Siantar – Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siantar Kamis (15/03/2018) sekitar pukul 15.00 wib memutuskan hukuman 12 tahun penjara kepada kepada Dede Alamsyah alias Dirly.
Dirly terbukti secara sah menurut hukum melakukan pencurian dengan kekerasan, pasal 365 ayat (2) 4e KUHP terhadap Nadya, seorang siswi SMA Teladan, penduduk Gang Japar, Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
Sidang dengan agenda putusan tersebut dipimpin oleh hakim Fitra Dewi dengan dua hakim anggota, Nuzuli dan Simon serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso.
Dalam putusannya Majelis Hakim yang dibacakan Fitra Dewi mengatakan terdakwa yang tinggal di Huta 1 Makmur, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun itu telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan dan melanggar pasal 365 ayat (2) 4e KUHPidana.
Majelis Hakim mengatakan pertimbangan yang memberatkan adalah telah membuat korban rugi dan menderita. Sedangkan hal yang meringankan sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya.
Usai pembacaan putusan tersebut ibu kandung korban Yasni yang mengikuti persidangan mengaku merasa puas atas putusan tersebut,“Alhamdulilah! terimakasih kepada hakim yang sudah menjatuhkan putusan ini. Kami sekeluarga sudah merasa puas,”ujarnya..
Seperti diketahui Dede Alamsyah alias Dirly berhasil mengkelabui dan mengatakan kepada korban ada paket kiriman kepada korban dari temannya di Bandung.
Dirly berhasil membawa korban ke sebuah rumah kosong di daerah Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. Terdakwa melakukan perkosaan terhadap korban. Namun karena terdakwa tidak dapat ereksi, korban tak berhasil diperkosa.
Setelah dianiaya dalam keadaan pingsan korban ditinggal disebuah rumah kosong. Keesokan harinya Nadya ditemukan oleh keluarganya dalam keadaan babak belur, sepeda motor, perhiasaan dan hp milik korban lenyap dibawa terdakwa, selanjutnya terdakwa melarikan diri dan Dirly berhasil ditangkap Poldasu di daerah Riau.
Penulis: Heri Gucci
Editor : Agus