
BeritaPekerja.Com | Medan – Hal mengejutkan terjadi jelang Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut). Satu kontestan JR Saragih mesti menjalani bentang permasalahan nan panjang. Teranyar, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka.
JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut sekaligus pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut Kombes Pol Andi Rian di Kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik, Medan, Kamis (15/3/2018) malam.
Tribun-Medan.com merangkum ada 7 fakta dibalik penetapan JR Saragih sebagai tersangka dalam konteks permasalahan nan pelik ini.
Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut Kombes Pol Andi Rian mengaku timnya punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan JR Saragih sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil gelar tim Gakkumdu, hari ini saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Andi.
Ia menuturkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerbitkan surat yang menyebut tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
“Alat bukti kita fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, itu kita sita dari KPU. Kemudian dari pelapor, kemudian speciment tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” kata Andi.
2. Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tak Pernah Melegalisir Ijazah Siswa bernama JR Saragih
Gakkumdu juga telah memintai keterangan langsung Jakarta Sopan Ardianto terkait kasus ini pada Selasa lalu.Kepala Dinas Pendidikan DKI
Hasilnya dinas menyatakan tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
“Tetapi kan jelas pernah terbit surat dari kepala dinas yang menyatakan mereka tidak pernah. legalisir ijazah nomor sekian. dengan dasar itu kita lakukan penyelidikan,” kata Pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut Kombes Pol Andi Rian.
Andi mengatakan, tim tidak menyasar oknum yang melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih yang diduga palsu tersebut. Melainkan oknum yang menggunakan.
“Legalisirnya, jadi yang katanya ada ijazah di situ terus dilegalisir, nah itu yang melegalisir itu palsu. Kita tidak bicara siapa yang meleges, siapa yang membuat legesnya. Kita bicara siapa yang menggunakan, yang kita terapkan yang menggunakan,” kata Andi.
3. Gakkumdu Segera Memanggil JR Saragih
Tim Gakkumdu Sumut akan menerbitkan surat panggilan kepada JR Saragih untuk diperiksa pada Senin (19/3/2018) mendatang.
“Hari ini kita terbitkan surat panggilan, besok akan kita kirim untuk dipanggil pada Hari Senin,” kata Andi.
Andi melanjutkan, JR Saragih merupakan tersangka Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Seperti diketahui, seorang warga bernama Nurmahadi melaporkan dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih ke Bawaslu Sumut. Laporannya diregistrasi pada pada 2 Maret 2018 lalu.
4. KPU Ganjal Pencalonan
Kamis sore, bebepa jam lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyampaikan berita acara hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut Nomor 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018.
Berita acara ini disampaikan KPU Sumut kepada pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 JR Saragih-Ance Selian di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (15/3/2018).
Sumber: Tribun-Medan.com