BeritaPekerja.Com | Siantar – Penganiayaan yang dialami seorang PRT Serti Butar-Butar yang dilakukan majikannya HS (51) mendapat tanggapan dari Ketua Umum DPP Partobuna.
Dimana saat ini kasusnya sedang bergulir di Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematangsiantar.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Parsadaan Raja Toga Butar-Butar dohot Boruna se-Indonesia (DPP PARTOBUNA) Kornel Butar-Butar SH MM selaku mewakili pihak keluarga melalui Suratnya tanggal 16 Maret 2018 menyampaikan apresiasinya atas penanganan yang dilakukan Kapolres Siantar yang cepat, dan kini sudah memasuki tahap penyidikan.
Surat Ketua Umum DPP PARTOBUNA kepada Kepolisian, Jumat (16/03/2018)
Ketua Umum PARTOBUNA ini mengatakan,” Kami sangat apresiasi kinerja Kapolres Siantar atas kasus ini.
Kami juga berharap kasus ini sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Dimana setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum.
Lebih lanjut ia mengatakan melalui surat tersebut ia meminta agar kepolisian secepatnya untuk melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan.
Seperti diketahui seorang PRT bernama Serti Butar-Butar (28) telah melaporkan majikannya HS (51) atas penganiayaan terhadap dirinya.
Dokter Gigi, warga Jalan Viyata Yudha, Kecamatan Sitalasari, Pematangsiantar ini dilaporka ke Polres Pematangsiantar pada Minggu (25/02/2018) sekitar pukul 22.30 wib.
Serti melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut dengan didampingi ibu kandungnya Nurmaida Hasibuan.
(BPCOM)