NewsPolitikSiantar Simalungun

Gugatan JR Saragih-Ance Selian ke PT TUN di Tolak

BaritaPekerja.Com | Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara, menolak gugatan pasangan JR Saragih-Ance Selian, Selasa (27/3/2018).
Pasangan JR Saragih dan Ance menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara yang menyatakan bahwa pasangan ini tidak memenuhi syarat untuk maju menjadi calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara.
Dilansir dari Kompas.com, Ance meminta para pendukungnya untuk tetap tenang. Menurutnya, apa pun putusannya adalah yang terbaik.
“Gugatan kita hari ini ditolak, saya tahu bagaimana darah di nadi kalian, namun saya minta tetap kondusif. Kita berjuang untuk rakyat namun usaha kita terus diganjal,” ujar Ance Selian di atas panggung orasi

Saat menyampaikan orasi, Ance mencoba meredam emosi massa. Namun, massa pendukung tidak terima dan tetap melakukan orasi.Ance lalu bergerak meninggalkan lokasi untuk melanjutkan rapat.

 Sebelumnya, pasangan JR Saragih dan Ance juga melayangkan gugatan terhadap keputusan KPU tersebut ke Bawaslu Sumut. Namun, setelah mencoa menjalankan amar putusan Bawaslu, pasangan JR Saragih-Ance tetap dinyatakan TMS.
JR Saragih lalu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan legalisasi ijazah dan tanda tangan kepala dinas pendidikan DKI Jakarta.
Sumber: Kompas.Com

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button