
BeritaPekerja.Com | Siantar – Unjuk Rasa masyarakat etnis Simalungun yang tergabung dalam Gerakan Kebangkitan Simalungun Bersatu (GKSB) kembali mendesak pemakzulan Wali Kota Siantar Hefriansyah atas penistaan terhadap suku Simalungun, pada Senin (30/04/2018) sekitar pukul 10.00 wib di gedung Harungguan DPRD Kota Siantar.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung saat Rapat Paripurna DPRD tentang LKPJ Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2017.
Pengunjuk rasa membawa foster. Foto: (Agus Berlin)
Dalam orasinya para pengunjuk rasa mendesak DPRD Kota Siantar untuk memakzulkan (memberhentikan-red) Wali Kota Siantar Hefriansyah karena dinilai telah melakukan penistaan terhadap suku Simalungun.
Seperti diketahui aksi unjuk rasa sebelumnya bahwa kebijakan Wali Kota Siantar yang telah menjadikan Kota Siantar menjadi kota Pusaka. Menurut GKSB hal tersebut telah melecehkan suku Simalungun sebagai pemilik tanah leluhur Kota Pematangsiantar, sebab suku Simalungun masih eksis di Kota Pematangsiantar. Hal tersebut telah mengakibatkan kemarahan dan gejolak bathin kelompok maupun personal suku Simalungun.
Pengunjuk rasa juga meminta DPRD Kota Siantar untuk melakukan pembentukan paripurna pemakzulan terhadap Wali Kota Siantar karena dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 Tentang Diskriminasi Ras dan Etnis.
Massa diterima beberapa anggota DPRD Kota Siantar, Hotman Kamaludin Manik mewakili DPRD Kota Siantar mengatakan,”Karena DPRD merupakan suatu lembaga maka aspirasi ini kami terima dengan baik dan akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD,”ujarnya.
Usai diterima para Anggota DPRD Kota Siantar massa membubarkan diri dengan tertib.
Penulis : Charles HB, Heri
Editor : Ags