NewsSiantar SimalungunSosial Masyarakat

Enam Fraksi DPRD Kota Siantar Setuju Gunakan Hak Angket Atas Dugaan Penistaan Etnis Simalungun

BeritaPekerja.Com | Siantar – Terkait adanya dugaan penistaan tehadap etnis Simalungun yang dilakukan oleh Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor. Akhirnya DPRD Kota Siantar melaksanakan rapat paripurna pengusulan hak angket. Hal tersebut dilakukan di ruang Harungguan Bolon DPRD Kota Siantar pada Jumat (25 Mei 2018) sekitar Jam 10.00 wib.

Rapat Paripurna tersebut di pimpin oleh ketua DPRD Kota Siantar Maruli Hutapea, didampingi Wakil Ketua Mangatas Silalahi dan Timbul Lingga dan para anggota dan para Tokoh Masyarakat Simalungun serta LSM.

Enam anggota dewan yang mewakili fraksi yang mengajukan hak angket yaitu Faksi PDI Perjuangan diwakili Hotman Kamaluddin Manik, Indonesia Raya diwakili Hatmaulina Malau, PAN diwakili Nurlela Sikumbang, Nasdem diwakili Tongam Pangaribuan, Denny Sahaan dari Partai Golkar.

Hotmaulina Malau dalam penyampaian pandangan Fraksi menyampaikan bahwa unjuk rasa yang dilakukan oleh etnis Simalungun tidak pernah ditanggapi oleh Walikota Siantar oleh karena itu DPRD agar menanggapi hal tersebut.

“Aksi unjuk rasa atas dugaan penistaan etnis Simalungun tidak direspon oleh Wali Kota Siantar untuk itu DPRD Kota Siantar maka DPRD SIantar agar menggunakan haknya sesuai dengan Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah untuk itu agar melakukan penyelidikan terhadap dugaan penistaan tersebut sehingga stabilitas dan kekondusifan warga Kota Pematangsiabtar dapat terjaga. Hal ini perlu dilakukan mengingat tahun ini tahun politik,”ujarnya.

Setelah pembacaan pengusulan hak angket tersebut rapat di skors sampai pukul 14.00 wib.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button